Salin Artikel

Sesuai Undang-undang, Epidemiolog Sebut Vaksinasi Harus Gratis

JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, muncul wacana vaksinasi Covid-19 berbayar melalui Kimia Farma. 

Padahal seharusnya, menurut ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia Iwan Ariawan, vaksin Covid-19 dalam situasi darurat seperti saat ini dapat diakses secara cuma-cuma atau gratis bagi masyarakat.

Hal ini sesuai dengan prinsip dasar dalam amanat undang-undang, yaitu vaksin untuk mengatasi bencana non-alam seperti pandemi Covid-19 harus bisa diakses setiap warga.

"Seharusnya dalam kondisi pandemi, vaksin gratis untuk seluruh rakyat. Supaya kita bisa segera mencapai cakupan vaksinasi tinggi untuk mengatasi pandemi," kata Iwan saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/7/2021).

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ahli epidemiologi dari Griffith University Australia Dicky Budiman.

"Siapa pun kalau memang situasi seperti ini harus gratis," ujar Dicky.

Program vaksinasi berbayar dalam situasi darurat seperti ini ini, kata Dicky, bertentangan dengan amanat undang-undang.

"Vaksin dalam situasi darurat harus dijamin ketersediaannya, aksesnya pada seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, kalau berbayar itu jadi selain bertentangan dengan amanat konstitusi kita," kata dia.

Di negara-negara maju, kata Dicky, tidak ada vaksin berbayar. Justru masyarakat yang mau divaksinasi diberikan reward oleh pemerintahnya.

"Di dunia ini enggak ada vaksin yang berbayar. Ada juga dibayar. Orang yang divaksin itu orangnya dibayar. Begitu di negara maju. Ini karena begitu pentingnya ya," jelasnya.


Banyak mudaratnya

Vaksinasi berbayar dalam kondisi darurat Covid-19 seperti saat ini, menurut Dicky bisa menimbulkan berbagai masalah baru.

Di antaranya menimbulkan masalah ketidaksetaraan atau diskriminasi. Ditambah lagi munculnya kemungkinan vaksin palsu atau penyalahgunaan vaksin.

"Kalau berbayar itu ada potensi vaksin palsu. Kontraproduktif lagi. Dan kalau bicara ini, skema vaksin gotong royong sampe sekarang kan enggak juga efektif," jelasnya.

Selain itu, dengan kondisi ekonomi yang lemah saat ini akibat pandemi, masyarakat pasti akan lebih memilih vaksin Covid-19 gratis dibandingkan dengan vaksin yang berbayar. 

"Kalau ada sebagian berbayar, yang itu akan nyari yang gratis juga gitu. Dan itu jadi mangkrak, akan jadi masalah. Beda situasinya kalau bukan darurat," katanya.

Pemerintah diminta terbuka

Namun, bila pemerintah memiliki keterbatasan pendanaan dalam menyediakan vaksin, kata Dicky, pemerintah harus terbuka terhadap masyarakat.

"Tapi kalau misalnya pemerintah enggak punya uang. Ya bicara saja. Terus terang," kata Dicky.

Menurut Dicky, keterbukaan dari pemerintah bisa menghadirkan solusi baru dalam menangani pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Keterbukaan ini akan menghadirkan masukan dan solusi. Jangan sampe ini enggak jelas. Karena ini enggak ada yang mendasari secara keilmuan bahwa dalam situasi pandemi harus berbayar," ujarnya.

Oleh karena itu, Dicky menegaskan, bila pemerintah ingin melibatkan masyarakat dalam rangka vaksinasi berbayar, maka sebaiknya harus didiskusikan terlebih dahulu.

"Tapi kalau enggak punya uang, misal seperti negara miskin seperti Afrika minta bantuan hibah. Kita kan ada nih hibah. Kalau misalnya masyarakat dilibatkan. Ya dibicarakan saja," kata Dicky.

"Ada DPR, ada perwakilan masyarakat. Ini kan masalah bersama. Ya kita bicarakan kalau enggak ada uang. Strategi kemasyarakatan ya nanti kita bisa diskusikan," lanjutnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/12/13124671/sesuai-undang-undang-epidemiolog-sebut-vaksinasi-harus-gratis

Terkini Lainnya

Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke