JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, kebijakan vaksinasi Covid-19 gotong royong bagi individu secara berbayar tidak etis.
Sebab, kebijakan ini dilakukan di tengah situasi penularan Covid-19 yang semakin mengganas.
"Vaksin berbayar itu tidak etis, di tengah pandemi yang sedang mengganas. Oleh karena itu, vaksin berbayar harus ditolak," ujar Tulis, dilansir dari keterangan tertulisnya, Senin (12/7/2021).
"Kebijakan ini bisa jadi hanya akan semakin membuat masyarakat malas untuk melakukan vaksinasi. Yang digratiskan saja masih banyak yang malas (tidak mau), apalagi vaksin berbayar," tegasnya.
Dia pun menilai, kebijakan ini akan membuat bingung masyarakat karena ada vaksinasi gratis dan vaksin yang berbayar.
Menurut Tulus, kebijakan tersebut pun buruk dari sisi komunikasi publik.
Bahkan, vaksin berbayar juga bisa menimbulkan distrust di antara masyarakat.
"Bahwa yang berbayar dianggap kualitasnya lebih baik, dan yang gratis lebih buruk kualitasnya," ungkapnya.
"Di banyak negara, justru masyarakat yang mau divaksinasi Covid-19 diberikan hadiah oleh pemerintahnya. Ini dengan maksud agar makin banyak warga negaranya yang mau divaksin. Bukan malah disuruh membayar," papar Tulus.
Oleh karena itu, YLKI mendesak agar vaksinasi gotong royong berbayar untuk kategori individu dibatalkan.
"Kami mendesak program ini dibatalkan. Kembalikan kepada kebijakan semula, yang membayar adalah pihak perusahaan, bukan individual," tegasnya.
Diberitakan, PT Kimia Farma (Persero) Tbk melalui klinik yang dikelola akan melayani vaksinasi Covid-19 individu pada Senin (12/7/2021).
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pahala N Mansury mengatakan, program tersebut dilakukan untuk memfasilitasi kebutuhan vaksinasi Covid-19 yang mengalami peningkatan selama beberapa pekan terakhir.
“Pelayanan vaksinasi individu oleh Kimia Farma Group ini merupakan upaya untuk mengakselerasi penerapan vaksinasi gotong royong dalam membantu program vaksinasi Indonesia untuk mencapai herd immunity secepat-cepatnya,” tutur Pahala dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/7/2021).
Di tahap awal, program ini baru menyentuh 6 kota dengan 8 klinik.
Adapun vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi gotong royong individu sama seperti vaksinasi gotong royong perusahaan, yakni vaksin Sinopharm.
Aturan terbaru soal vaksinasi gotong royong tertuang dalam Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dalam aturan sebelumnya atau Permenkes Nomor 10 Tahun 2021, vaksinasi gotong royong didefinisikan sebagai pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/12/07442331/soal-vaksinasi-covid-19-berbayar-ylki-yang-gratis-aja-masih-banyak-yang