JAKARTA, KOMPAS.com - Program vaksinasi gotong royong individu atau berbayar tidak akan hanya digelar oleh PT Kimia Farma.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari PT Bio Farma, Bambang Heriyanto mengatakan, ke depannya program vaksinasi tersebut juga dapat diselenggarakan oleh berbagai fasilitas layanan kesehatan (fasyankes).
"Untuk saat ini memang yang baru dibuka fasyankes dari Kimia Farma. Sebetulnya fasyankesnya terbuka tidak hanya dari Kimia Farma," kata Bambang, dalam konferensi pers daring, Minggu (11/7/2021).
Bambang mengatakan, fasilitas layanan kesehatan non-BUMN atau swasta pun boleh menyelenggarakan vaksinasi gotong royong individu.
Namun, Bambang menegaskan, fasilitas layanan kesehatan itu harus memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021, misalnya tidak sedang menggelar vaksinasi program pemerintah.
Menurut Bambang, vaksinasi gotong royong individu bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap vaksin Covid-19.
Program ini juga dimaksudkan untuk mempercepat capaian vaksinasi nasional. Namun, ia memastikan program vaksinasi gotong royong individu tidak bersifat wajib.
Masyarakat bisa tetap memilih vaksinasi program pemerintah atau vaksinasi gotong royong yang digelar badan usaha atau badan hukum.
"Ini bentuknya opsi, jika ingin mendapatkan vaksin lebih cepat dibuka kesempatan tersebut," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris PT Kimia Farma, Ganti Winarno Putro mengatakan, program vaksinasi gotong royong individu bukan merupakan bentuk komersialisasi.
Ia mengatakan, persoalan harga telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan sudah ditinjau oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Sehingga kami, sebagai salah satu BUMN mendukung untuk percepatan dan juga untuk perluasan daripada vaksinasi gotong royong ini, sehingga bukan untuk melakukan komersialisasi," ujarnya.
Saat ini Kimia Farma telah memiliki 40.000 dosis vaksin yang akan digunakan dalam program vaksinasi gotong royong individu.
Delapan fasilitas layanan kesehatan di Jawa dan Bali akan memulai program tersebut pada 12 Juli 2021.
Vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi gotong royong individu sama seperti vaksinasi gotong royong perusahaan, yakni vaksin Sinopharm.
Harga beli vaksin dalam program vaksinasi gotong royong individu sebesar Rp 321.660 untuk satu dosis.
Peserta vaksinasi juga akan dikenakan tarif pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis. Dengan demikian, peserta harus mengeluarkan Rp 439.570 setiap satu dosis penyuntikan.
Karena dibutuhkan dua dosis vaksin, maka setiap orang harus mengeluarkan biaya Rp 879.140.
Aturan terbaru soal vaksinasi gotong royong tertuang dalam Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
"Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada individu/orang perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan, atau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada karyawan/karyawati, keluarga atau individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha," dikutip dari salinan Permenkes yang diterima Kompas.com.
Dalam aturan sebelumnya atau Permenkes Nomor 10 Tahun 2021, vaksinasi gotong royong didefinisikan sebagai pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/11/19385561/vaksinasi-individu-berbayar-bisa-digelar-oleh-fasilitas-layanan-kesehatan