JAKARTA, KOMPAS.com - Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Surat ini diberlakukan sebagai pengendalian mobilitas penduduk untuk keluar masuk wilayah jakarta.
STRP ditujukan bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial, sektor kritikal, dan perorangan yang memiliki kebutuhan mendesak.
Pekerja di sektor esensial dan kritikal
Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, bisa mengajukan STRP secara perorangan untuk rutinitas kantor atau perjalanan dinas.
Bisa juga secara kolektif yang diajukan oleh penanggung jawab perusahaan/ badan usaha disertai lampiran daftar pekerja.
Sektor esensial meliputi komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non penanganan Covid-19 dan industri orientasi ekspor.
Sedangkan sektor krtikial yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industru makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen.
Kemudian objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar dan industri kebutuhan pokok masyarakat.
STRP perorangan dengan keperluan mendesak
STRP jenis ini diajukan oleh pemohon yang berada pada situasi genting seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka atau pengantaran jenazah, ibu hamil dan kebutuhan bersalin beserta pendamping.
Persyaratan STRP
Pekerja sektor esensial dan kritikal
Perorangan dengan kebutuhan mendesak
Cara Pembuatan STRP
STRP dikecualikan bagi kementerian/lembaga dan Instansi pemerintah baik pusat maupun daerah seperti TNI/Polri, Bank Indonesia, OJK, dan lain-lain.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/09/17494541/cara-pengajuan-strp-untuk-keluar-masuk-jakarta-selama-ppkm-darurat