Hal itu ia katakan terkait banyak foto kartu keluarga (KK) dan e-KTP diunggah di dunia maya. Serta maraknya nomor induk kependudukan (NIK) yang digunakan untuk lebih dari tiga nomor telepon selular.
"Kita harus bersama-sama memberikan perlindungan itu. Ini menjadi penting karena di dunia maya KTP dan KK itu banyak sekali sudah beredar. Kita klik KK keluar semua nomornya," kata Zudan dikutip dari siaran YouTube Kominfo RI, Jumat (9/7/2021).
Zudan juga mengingatkan bahwa ada sanksi bagi orang yang menyalah gunakan data pribadi seperti yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Sanksinya untuk kegiatan memyebar luaskan data kependudukan dengan cara melawan hukum, kata dia, diancaman pidana dua tahun sampai dengan denda Rp 25 juta.
Sedangkan sanksi penggunaan data pribadi di luar kewenangannya apabila pelakunya lembaga bisa kena denda sampai dengan Rp 10 Miliar.
Terkait penggunaan NIK, Zudan mengaku masih melihat pelanggaran dari penerapan Peraturan Menteri Kementerian Informasi dan Komunikasi (Permen Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Telekomunikasi.
Zudan menjelaskan, bahwa sebenarnya pelanggan hanya diperbolehkan meregistrasi satu NIK untuk tiga nomor ponsel.
Namun faktanya, masih banyak pelanggan mendaftarkan NIK-nya melebihi aturan tersebut
"Ada nih maaf satu NIK memiliki 68 nomor HP, Indosat (satu NIK punya) 403 (nomor), di Smartfren 61, di Telkomsel 14 nomor," ujarnya.
"Kami menemukan seperti di awal dulu (pelanggaran Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017). yang kita pernah menemukan satu nomor digunakan, satu NIK digunakan untuk mendaftar dua juta nomor, di awal-awal," lanjut dia.
Zudan menduga hal tersebut terjadi karena ada NIK yang memang selalu digunakan oleh penjual nomor.
Oleh karena itu, ia pun menyarakan pentingnya perlindungan data pribadi setiap warga negara Indonesia.
"Oleh karena itu, bagaimana kita memperbaiki sistem registrasinya," ucap Zudan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/09/15141271/foto-kk-dan-e-ktp-banyak-beredar-di-internet-kemendagri-ingatkan-perlunya