JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menilai, keputusan Kejaksaan Agung yang tak mengajukan kasasi atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kepada Pinangki Sirna Malasari telah mencoreng kampanye pemberantasan korupsi.
Menurut Haris, keputusan tersebut membuktikan bahwa Korps Adhyaksa telah melindungi Pinangki.
"Menurut saya tindakan tidak kasasi itu memang tidak mengherankan karena Kejaksaan pasti berdalih bahwa putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan JPU," ujar Haris seperti dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (8/7/2021).
"Namun tanpa disadari, keputusan kejaksaan itu sudah mengagalkan komitmen memberantas korupsi. Karena memang sejak awal institusi Kejaksaan Agung terlihat nyata sangat melindungi Pinangki dan menurut saya mereka sangat tidak tahu malu," imbuh dia.
Menurut Haris, kasus Pinangki merupakan contoh dari wajah buruk institusi dan penegakan hukum di Indonesia.
"Kondisi ini menyedihkan. Menambah deret panjang cerita ketidakberesan lembaga penegak hukum di negeri ini," kata Haris.
Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, aparat penegak hukum yang melakukan tindakan perbuatan hukum seharusnya dihukum maksimal.
Ia pun berpandangan bahwa vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Pinangki sekadar gurauan semata.
"Betapa tidak, begitu banyak celah-celah yang tak mau dibongkar oleh Kejaksaan Agung," kata dia.
Menurut dia, salah satu hal yang terkesan enggan dibongkar Kejaksaan yaitu terkait dengan dugaan keterlibatan pejabat tinggi di instansi penegak hukum yang menjamin Pinangki untuk dapat bertemu dengan Joko Tjandra.
"Selain itu, dalam proses hukum ini pula publik bisa melihat betapa KPK telah melakukan pembiaran atas penanganan perkara yang penuh dengan konflik kepentingan ini," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Haris Azhar Angkat Bicara Soal Keputusan Tak Ajukan Kasasi Vonis PT DKI atas Pinangki"
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/08/19502251/soal-pinangki-haris-azhar-tak-heran-kejaksaan-pasti-berdalih-vonis-sesuai