JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi V DPR Syarief Alkadrie menyarankan pemerintah menutup pintu masuk bagi perjalanan internasional selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Menurut Syarief, kebijakan tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi risiko penularan varian baru virus corona yang berasal dari luar negeri.
"Kita menyarankan sebaiknya itu ditutup untuk sementara selama PPKM Darurat ini diberlakukan. Karena kita varian ini kan sudah mulai bertransformasi kepada kita. Artinya ini kan memang harus hati-hati terutama yang datang dari luar," kata Syarief, saat dihubungi, Kamis (8/7/2021).
Syarief juga menanggapi pernyataan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menyebut Badan Kesehatan Dunia (WHO) tak pernah menginstruksikan negara-negara yang dilanda Covid-19 untuk menutup perjalanan internasional.
Ia menilai, seharusnya pemerintah tidak hanya melihat dari sisi WHO, melainkan kondisi terkini di tiap negara, di mana lonjakan kasus begitu tinggi akibat varian baru virus corona.
"Tapi tidak tahu ya, mungkin pemerintah ada pertimbangan lain. Seharusnya di masa PPKM darurat, ditutup saja, supaya itu lebih efektif," jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa tren varian baru virus corona semakin meningkat dari hari ke hari. Hal itu dilihat dari semakin banyaknya penambahan kasus baru beberapa waktu terakhir.
Oleh sebab itu, ia menilai pemerintah seharusnya menutup pintu masuk bagi perjalanan internasional selama PPKM Darurat.
Syarief pun menyoroti aturan pembatasan perjalanan internasional yang kenyataannya tidak efektif.
"Terus terang saja, ini trennya meningkat. Ya saya kira harus ambil kebijakan yang walaupun agak berat. Ya harus kita lakukan dalam rangka mempercepat penanganan," ungkapnya.
Selain itu, pemerintah juga perlu menutup pintu perjalanan internasional dari luar untuk meluruskan polemik di masyarakat mengenai masuknya tenaga kerja asing (TKA) di tengah PPKM darurat.
Kendati demikian, ia berpandangan pemerintah tidak perlu menutup perjalanan internasional untuk kepentingan diplomasi atau kenegaraan.
Sebab, perjalanan internasional terkait diplomasi sangat penting dan tidak membawa orang dengan jumlah banyak.
Syarief menyadari, perekonomian Indonesia akan terganggu jika perjalanan internasional ditutup seluruhnya.
Akan tetapi, ia menilai kebijakan itu perlu dilakukan agar perekonomian tidak terganggu secara berkepanjangan.
Sebelumnya, Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi mengatakan, WHO tak pernah menginstruksikan negara-negara yang dilanda Covid-19 untuk menutup perjalanan internasional.
Hal itu Dedy sampaikan merespons desakan agar pemerintah menghentikan sementara akses warga dari luar negeri yang hendak masuk ke Indonesia.
"Menjawab isu tentang perjalanan internasional, perlu Bapak Ibu ketahui bahwa WHO tidak pernah menginstruksikan penutupan perbatasan," kata Dedy, dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (7/7/2021).
Adapun pemerintah memperketat syarat bagi WNA dan WNI yang baru datang dari luar negeri.
Ketentuan ini tercantum dalam adendum perubahan dan tambahan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengatakan, ketentuan ini mulai berlaku pada 6 Juli 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Dalam surat edaran tersebut pelaku perjalanan internasional wajib menjalani tes swab PCR dan menjalani karantina selama 8x24 jam.
Selanjutnya, tes PCR dilakukan pada hari ketujuh karantina. Apabila hasil tes menunjukkan negatif dan selesai karantina, WNI dan WNA diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Jika hasil tes positif, maka WNI dirujuk ke rumah sakit untuk dirawat dan dibiayai oleh pemerintah. Sedangkan, biaya perawatan untuk WNA tidak ditanggung pemerintah.
Selain itu, WNI dan WNA yang hendak masuk ke Indonesia wajib menunjukkan kartu atau sertifikat, baik fisik maupun digital, sebagai bukti telah menerima dosis lengkap vaksin Covid-19.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/08/12365191/pemerintah-diminta-tutup-perjalanan-internasional-saat-ppkm-darurat-pimpinan