Seperti diketahui, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, ditargetkan sedikitnya 15 orang yang menjalin kontak erat dengan satu pasien positif Covid-19 akan ditelusuri dan dites.
"Di tingkat provinsi pelacakan yang dilaporkan masih sangat rendah, jauh dari target yang diharapkan yaitu sekurang-kurangnya 15 kontak erat per kasus," kata Nadia dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (7/7/2021).
Tak hanya tracing, testing atau pengetesan Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali juga masih jauh dari target yang ditetapkan selama PPKM Darurat.
Testing baru mencapai 38 persen dari target. Adapun, target testing di Jawa-Bali sebesar 324.000 pengetesan setiap harinya.
"Positivity rate pulau Jawa dan Bali juga masih sangat tinggi yaitu 19,9 persen. Walaupun positivity rate ini telah menurun dari hari sebelumnya sebesar 24,7 persen," ujar Nadia.
Kendati demikian, Nadia menyebutkan, pemerintah terus berupaya meningkatkan angka testing sesuai dengan target.
Oleh karenanya, ia memprediksi, kasus Covid-19 masih akan terus meningkat dalam beberapa waktu ke depan akibat bertambahnya angka pengetesan.
"Saat ini kita mendorong jumlah testing semakin ditingkatkan. Agar bisa segera memisahkan yang sakit dari populasi masyarakat yang sehat," kata dia.
Nadia pun berharap aturan yang tertuang dalam PPKM Darurat Jawa-Bali dapat diterapkan dengan baik, sehingga laju penularan virus corona di Indonesia bisa ditekan.
Untuk diketahui, sebagimana aturan PPKM Darurat, pemerintah menargetkan sedikitnya 15 orang atau lebih yang menjalin kontak erat dengan satu pasien positif Covid-19 akan ditelusuri dan dites.
Nantinya, 15 orang yang berhasil ditelusuri sebagai kontak erat pasien positif Covid-19 diwajibkan melakukan karantina.
Setelah dites, jika hasilnya positif Covid-19, maka yang bersangkutan akan diisolasi. Bagi yang hasill tesnya negatif maka akan dikarantina selama lima hari.
Setelah lima hari karantina mereka akan dites kembali untuk memastikan tidak terinfeksi Covid-19.
Adapun PPKM Darurat Jawa-Bali berlaku 3-20 Juli 2021.
Selama kebijakan tersebut diterapkan, dilakukan pembatasan kegiatan pada sejumlah sektor seperti perkantoran, pendidikan, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi, hingga wisata.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/08/09580881/kemenkes-pelacakan-covid-19-di-jawa-bali-masih-sangat-rendah