Salin Artikel

Periksa Saksi, KPK Dalami Penerimaan Uang Terkait Kasus Kegiatan Fiktif PT Jasindo

Nina diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS 2010-2012 dan 2012-2014.

Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemilik PT AMS (Ayodya Multi Sarana) Kiagus Emil Fahmy Cornain.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dari berbagai pihak oleh tersangka KEFC (Kiagus Emil Fahmy Cornain)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, Rabu.

Kiagus ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Solihah pada Kamis (20/5/2021).

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, KPK menduga Kiagus membantu mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono agar Jasindo menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2009-2012.

Atas bantuan yang dilakukan oleh Kiagus, Budi Tjahjono memberikan sejumlah uang.

Caranya, memanipulasi pengadaannya seolah-olah menggunakan jasa agen asuransi yang bernama Iman Tauhid Khan padahal itu merupakan anak buah Kiagus.

"Sehingga terjadi pembayaran komisi agen dari PT AJI (Jasindo) kepada Iman sejumlah Rp 7,3 Miliar," ucap Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/5/2021).

Padahal, kata Firli, terpilihnya PT Jasindo sebagai leader dalam konsorsium penutupan asuransi di BP MIGAS melalui beauty contest, tidak menggunakan agen bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka (9) dan Pasal 19 angka (2) Surat Keputusan Direksi PT Jasindo No. SK. 024 DMA/XI/2008 tanggal 17 November 2008 tentang Pola Keagenan Marketing Agency PT Asuransi Jasa Indonesia.

"Jumlah uang Rp 7,3 Miliar tersebut lalu diserahkan oleh Kiagus kepada Budi Tjahjono sejumlah Rp 6 Miliar dan sisa Rp 1,3 Miliar dipergunakan untuk kepentingan Kiagus," ungkap Firli.

Menindaklanjuti perintah Budi Tjahjono agar PT Jasindo tetap menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2012-2014, dilakukan rapat direksi yang di antaranya dihadiri oleh Solihah selaku Direktur Keuangan PT Jasindo.

"Dalam rapat direksi tersebut diputuskan tidak lagi menggunakan agen Iman dan diganti dengan SH (Supomo Hidjazie) dan disepakati untuk pemberian komisi agen dari Supomo dikumpulkan melalui SLH (Solihah)," ujar Firli.

Firli pun menyebut dalam proses tersebut, Budi Tjahjono tetap menggunakan modus seolah-olah pengadaan tersebut didapatkan atas jasa agen asuransi Supomo Hidjazie dengan pembayaran komisi agen sejumlah 600.000 dolar Amerika.

Kemudian uang sejumlah 600.000 dolar Amerika tersebut diberikan secara bertahap oleh Supomo Hidjazie kepada Budi Tjahjono melalui Solihah.

Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Budi sekitar sejumlah 400.000 dolar Amerika dan juga khusus bagi keperluan pribadi Solihah sekitar sejumlah 200.000 dolar Amerika.

“Terkait fakta dugaan ini KPK akan mengembangkan lebih lanjut dalam proses penyidikan perkara ini,” ucap Firli.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/07/19075451/periksa-saksi-kpk-dalami-penerimaan-uang-terkait-kasus-kegiatan-fiktif-pt

Terkini Lainnya

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke