Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka AUM (Aa Umbara Sutisna) dari berbagai pihak di Kabupaten Bandung Barat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, Rabu (7/7/2021).
Adapun kelima saksi tersebut yakni, Kepala Bidang Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan bernama Silvi Harnawati dan Kepala Bidang Prasarana dan Penyuluhan Pertanian dan Ketahanan Pangan bernama Maryati.
Kemudian, ada juga tiga pihak swasta bernama Gani Hidayat, Agung Maryanto dan Gilang Rajab.
Ipi menyebut seharusnya KPK juga memeriksa dua saksi lain dari pihak swasta yakni Moh Galuh Fauzi dan Asep Lukman Hermawan. Namun, keduanya tidak hadir dan tanpa konfirmasi.
“KPK mengimbau agar kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada jadwal pemanggilan selanjutnya,” kata Ipi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara, pihak swasta yang juga anak Aa Umbara bernama Andri Wibawa dan an pemilik PT JDG (Jagat Dir Gantara) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang) M Totoh Gunawan.
Aa Umbara Sutisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sementara itu, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/07/10501621/periksa-5-saksi-kpk-dalami-dugaan-gratifikasi-bupati-bandung-barat-nonaktif