Aturan tersebut berlaku bagi WNI maupun WNA yang akan memasuki Tanah Air.
"Ada hal yang berbeda dan patut menjadi perhatian bersama demi menekan importasi kasus. Maka screening yang dilakukan semakin ketat dengan menambah dokumen syarat perjalanan yaitu sertifikat vaksinasi dan perpanjangan durasi karantina wajib menjadi 8 hari," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (6/7/2021).
Kemudian, diimbau bagi pendatang WNI dan WNA untuk melakukan karantina lanjutan selama 14 hari setelah hasil ulang PCR kedua keluar.
Hal tersebut, kata Wiku, demi keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Bagi WNI yang belum sempat menerima vaksinasi sebelum kedatangan di Indonesia akan difasilitasi untuk menjalani vaksinasi.
Hal itu bisa dilakukan setelah WNI dinyatakan negatif melalui tes ulang swab PCR pertama dan kedua.
"Akan diwadahi dengan skema program atau gratis setelah berhasil dinyatakan negatif melalui tes ulang PCR pertama maupun kedua," ucap Wiku.
Dia mengatakan, pemerintah sangat berharap kedisiplinan bagi aparat di lapangan maupun masyarakat untuk benar-benar menjalankan peraturan baru ini secara bertanggung jawab, khsususnya dalam menekan potensi importasi kasus Covid-19 dari luar negeri.
"Ini adalah tugas kita untuk menjaga keamanan dan keselamatan negara dan masyarakat luas," kata Wiku.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/07/07565321/pemerintah-perpanjang-durasi-karantina-wna-dan-wni-dari-luar-negeri