Salin Artikel

Pemerintah Perpanjang Durasi Karantina WNA dan WNI dari Luar Negeri

Aturan tersebut berlaku bagi WNI maupun WNA yang akan memasuki Tanah Air.

"Ada hal yang berbeda dan patut menjadi perhatian bersama demi menekan importasi kasus. Maka screening yang dilakukan semakin ketat dengan menambah dokumen syarat perjalanan yaitu sertifikat vaksinasi dan perpanjangan durasi karantina wajib menjadi 8 hari," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (6/7/2021).

Kemudian, diimbau bagi pendatang WNI dan WNA untuk melakukan karantina lanjutan selama 14 hari setelah hasil ulang PCR kedua keluar.

Hal tersebut, kata Wiku, demi keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

Bagi WNI yang belum sempat menerima vaksinasi sebelum kedatangan di Indonesia akan difasilitasi untuk menjalani vaksinasi.

Hal itu bisa dilakukan setelah WNI dinyatakan negatif melalui tes ulang swab PCR pertama dan kedua.

"Akan diwadahi dengan skema program atau gratis setelah berhasil dinyatakan negatif melalui tes ulang PCR pertama maupun kedua," ucap Wiku.

Dia mengatakan, pemerintah sangat berharap kedisiplinan bagi aparat di lapangan maupun masyarakat untuk benar-benar menjalankan peraturan baru ini secara bertanggung jawab, khsususnya dalam menekan potensi importasi kasus Covid-19 dari luar negeri.

"Ini adalah tugas kita untuk menjaga keamanan dan keselamatan negara dan masyarakat luas," kata Wiku.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/07/07565321/pemerintah-perpanjang-durasi-karantina-wna-dan-wni-dari-luar-negeri

Terkini Lainnya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya LobsterĀ 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya LobsterĀ 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke