"Hukuman berat sangat penting untuk diterapkan agar jangan ada lagi pihak-pihak yang berani melakukan penimbunan obat obatan untuk Covid-19," kata Dasco dalam keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).
Menurut politikus Partai Gerindra tersebut, praktik menimbun obat dapat dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular yang ancamannya 10 tahun penjara.
Dasco menilai, para penimbun obat dapat dikategorikan mengelola secara tidak benar barang-barang penanggulangan wabah sehingga akan semakin menimbulkan atau memperparah wabah.
Hukuman berat sangat penting untuk diterapkan agar jangan ada lagi pihak-pihak yang berani melakukan penimbunan obat obatan untuk covid 19.
"Perbuatan mereka sangat tidak berperikemanusiaan hanya untuk mencari keuntungan finansial tetapi dapat membahayakan nyawa rakyat banyak yang sangat membutuhkan obat Covid-19," ujar Dasco.
Untuk itu, Dasco meminta pihak kepolisian untum menindak siapapun yang terlibat dalam praktik penimbunan obat-obatan.
"Kami juga meminta masyarakat untuk segera memberi informasi kepada aparat penegak hukum di daerah masing-masing jika mendapati adanya pihak-pihak yang melakukan penimbunan obat Covid-19," kata Dasco.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/05/10341841/pimpinan-dpr-minta-penimbun-obat-obatan-di-masa-pandemi-dihukum-sangat-berat