Salin Artikel

Alpalhan dan Anggaran Pertahanan dalam Sistem Pertahanan Negara

NEGARA kita memiliki wilayah yang sangat luas, sekitar 63 persen di antaranya berupa wilayah laut. Jangkauan wilayah laut yang luas sangat membutuhkan pengawasan dengan sarana pertahanan (dan keamanan) yang luar biasa.

Menjaga wilayah negara (beserta rakyatnya) identik dengan menjaga harga diri bangsa. Dengan demikian, anggaran pertahanan alpalhan atau alat peralatan pertahanan menjadi sangat penting dalam sistem pertahanan negara kita.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 menjelaskan sistem pertahanan negara adalah pertahanan semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan semua sumber daya nasional; dipersiapkan secara dini oleh pemerintah untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.

Sistem pertahanan negara Indonesia memiliki fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan. Fungsi penangkalan merupakan usaha pencegahan pihak-pihak yang ingin mengganggu NKRI.

Fungsi penindakan adalah integrasi semua usaha pertahanan untuk mempertahankan, melawan, dan mengatasi setiap tindakan militer pihak lain yang mengancam keselamatan bangsa dan negara.

Sedangkan fungsi pemulihan merupakan berbagai upaya untuk mengembalikan kondisi negara yang terganggu akibat perang, pemberontakan, konflik atau pun bencana alam.

Pertahanan negara dapat dianggap sebagai sebuah sistem. Inputnya terdiri atas TNI dan rakyat (man), alpalhan dan teknologi (machine dan material), anggaran (money), strategi (method), informasi dan energi.

Sedangkan output system adalah rasa aman, keselamatan seluruh bangsa, keamanan segala sumber daya serta kedaulatan wilayah NKRI. Outcome-nya adalah kemajuan perekonomian dan peningkatan kesejahteraan.

Faktor utama tercapainya output dan outcome di atas sangat tergantung dari kualitas dan profesionalitas TNI serta tersedianya Alpalhan yang sesuai dan berkualitas.

Alpalhan merupakan alat peralatan pertahanan melingkupi matra darat, laut dan udara. Saat ini anggaran alpalhan menjadi berita yang viral.

Berdasarkan draft Perpres yang beredar, perencanaan kebutuhan (Renbut) alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpahankam) dari KEMENHAN untuk Renstra 2020-2044 mencapai USD 124 miliar (setara dengan Rp 1.760 triliun).

Angka Rp 1.760 triliun didapatkan dari kombinasi asumsi 4 variabel utama:
1) pertumbuhan ekonomi 5 persen;
2) anggaran pertahanan 1 persen terhadap PDB;
3) proporsi belanja alutsista ke anggaran pertahanan 15 persen dan
4) pembiayaan luar negeri 30 persen dari total pembiayaan.

Perencanaan ini merupakan ‘Rencana Induk Sistem Pertahanan’ selama 25 tahun ke depan. Ini didasarkan pada evaluasi terhadap tidak tercapainya minimum essential force (MEF) pada periode 2010-2014 dan 2015-2019.

Beberapa item pengadaan dan pembiayaan MEF tidak terlaksana karena tidak tersedianya anggaran dari pemerintah, terjadinya perubahan rencana pengadaan ataupun proses tender yang tidak sukses. Sehingga Renbut Alpahankam ini merupakan solusi atas ketidak-kontinyuan pencapaian target sistem pertahanan negara.

Produk domestik bruto (PDB) Indonesia 2020 sebesar Rp 15.434,2 triliun. Sedangkan anggaran pertahanan tahun 2020 adalah sebesar Rp. 127,35 triliun, setara dengan 0,82 persen PDB.

Sebagai pembanding, negara-negara tetangga kita : Brunei Darussalam pada tahun 2019 memiliki anggaran militer sebesar 3,3 persen PDB; Singapura 3,2 persen; Kamboja 2,3 persen, Malaysia 1 persen, Filipina 1 persen, dan Thailand 1,3 persen.

Jika anggaran Alpalhan dibagi dalam 25 tahun, anggaran Alpalhan per tahun sekitar Rp 70,4 triliun. Jika PDB Indonesia dan anggaran pertahanan dalam 25 tahun ke depan diasumsikan konstan, maka anggaran Alpalhan akan setara dengan 0,45 persen PDB.

Dengan demikian, anggaran pertahanan (total) akan mencapai 1,27 persen PDB. Angka ini akan sedikit mendekati target anggaran pertahanan sebesar 1,5 persen PDB per tahun.

Kenapa digunakan Perpres sebagai dasar hukumnya? Karena Renbut Alpahankam dalam 5 periode Renstra ke depan, yang dituangkan dalam Renstra 2020-2024 memerlukan dasar hukum.

Namun, alangkah baiknya jika Renbut Alpalhankam ini didorong menjadi sebuah Undang-undang nantinya, agar kekontinyuan pelaksanaannya dapat lebih terjamin walaupun terjadi pergantian Presiden dengan pandangan yang berbeda terhadap sistem pertahanan negara dan penggunaan anggaran negara.

Pengintegrasian 5 Renstra ini dapat memberi keuntungan bagi pemerintah untuk membeli banyak alutsista dalam kontrak jangka panjang dengan kelebihan memiliki bargaining dalam transfer teknologi serta dapat mensyaratkan kepada pabrikan asing untuk melibatkan industri strategis pertahanan dalam negeri.

Sehingga, pelaksanaan Renbut Alpahankam ini dapat meningkatkan investasi, serta menciptakan ekosistem bisnis pertahanan dengan ikut melibatkan industri kecil sebagai industri pendukung.

Outcome yang diharapkan adalah efek bola salju terhadap penciptaan lapangan pekerjaaan, pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan.

Diperlukan kesadaran segenap komponen bangsa terhadap arti pentingnya anggaran pertahanan negara serta tersedianya Alpalhan yang memadai. Besaran anggaran pertahanan tidak semata-mata hanya dikaitkan dengan potensi ancaman perang saja.

Postur TNI yang berkualitas, profesional dan disegani tidak hanya berguna pada perang (fungsi penindakan) saja, namun pasti akan berdampak langsung terhadap posisi tawar dan kedudukan diplomatik NKRI pada percaturan politik global. (*Tritiya A.R. Arungpadang Dr.Eng., pemerhati pertahanan dan peneliti IDEAS CENTRE)

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/05/07212731/alpalhan-dan-anggaran-pertahanan-dalam-sistem-pertahanan-negara

Terkini Lainnya

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke