Salin Artikel

Pemerintah Integrasikan Data Vaksinasi Covid-19 di Aplikasi Peduli Lindungi untuk Data Penerbangan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan PT Angkasa Pura II, mengintegrasikan data vaksinasi Covid-19 di aplikasi Peduli Lindungi untuk keperluan data penerbangan.

Hal itu dilakukan seiring masuknya vaksinasi Covid-19 menjadi salah satu syarat bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan moda transportasi pesawat di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan sistem integrasi tersebut akan diuji coba pada layanan penerbangan domestik Jakarta-Bali dan Bali-Jakarta pada 5-12 Juli 2021.

Selain memuat data vaksinasi, nantinya aplikasu peduli lindungi juga memuat data hasil tes usap dengan metode polymerase chain reaction (PCR) yang juga menjadi syarat bepergian menggunakan pesawat.

"Salah satu kriterianya untuk penerbangan dibutuhkan validasi sertifikasi vaksinasi dan PCR," kata Budi dikutip dari Antara, Minggu (4/7/2021).

"Hingga saat ini sudah 743 laboratorium pemeriksaan terafiliasi via Kementerian Kesehatan. Ke depan kita kombinasikan sertifikat vaksin dan 'polymerase chain reaction' (PCR)," lanjut Budi.

Menurut Budi, Kemenkes mendapat masukan dari pengelola maskapai penerbangan dan para operator bandara agar proses perjalanan penumpang dapat disederhanakan dan dibuat menjadi digital.

Masukan tersebut, katanya, sejalan dengan upaya mengantisipasi tindakan kriminal pemalsuan dokumen seperti sertifikat vaksinasi maupun PCR.

"Karena seperti kita ketahui bersama yang sifatnya kertas itu banyak sekali pemalsuan, baik laporan PCR dan kita takuti sertifikat vaksinasi juga bisa dipalsukan," katanya.

Dikatakan Budi, Kemenkes bersedia membuka data terkait informasi Covid-19 maupun vaksinasi untuk dihubungkan dengan pihak Angkasa Pura II.

"Sehingga setiap orang yang check in di Angkasa Pura II bisa menunjukan 'QR code' dari aplikasi Peduli Lindungi atau dia bisa masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK)," katanya.

Data tersebut, kata Budi, kemudian dicek menggunakan sistem apakah penumpang bersangkutan sudah divaksin dan dilengkapi PCR berdasarkan laporan aplikasi Peduli Lindungi.

"Sehingga prosesnya bisa lebih efisien, cepat dan aman terhindar dari pemalsuan," katanya.

Selain bisa untuk keperluan penerbangan, aplikasi tersebut diproyeksikan juga bisa untuk ketentuan protokol kesehatan di berbagai fasilitas umum, seperti masuk ke hotel maupun toko-toko.

"Ke depan bisa juga gunakan Peduli Lingkungan kalau masuk toko apakah boleh pakai masker dan duduk bersama-sama dalam jarak dekat atau tidak," katanya.

Adapun Menteri Komunikasi dan Informatikan Johnny G Plate mengatakan aplikasi Peduli Lindungi versi terkini dilengkapi dengan pemindai QR Code Check-In untuk masyarakat yang melakukan perjalanan dan mengakses fasilitas publik.

Nantinya pelaku perjalanan dengan transportasi udara wajib memasang aplikasi PeduliLindungi sebelum terbang.

Sebelum terbang, masyarakat bisa melakukan tes antigen maupun PCR di fasilitas pelayanan kesehatan yang berafiliasi dengan sistem electonic Health Alert Card (e-HAC) dari Kementerian Kesehatan agar hasil tes bisa langsung diunggah.

Fasilitas kesehatan yang dimaksud merupakan milik pemerintah, pemerintah daerah dan swasta.

Check in di bandara nantinya diharapkan tidak lagi seluruhnya manual dengan memanfaatkan fitur-fitur di aplikasi Peduli Lindungi.

Petugas di bandara akan bisa melakukan validasi untuk e-HAC, hasil tes swab antigen atau PCR dan kartu vaksinasi yang ada di PeduliLindungi.

"Dengan penambahan fitur digitalisasi dan integrasi dokumen kesehatan, pengawasan pelaku perjalanan dapat semakin optimal dan efisien," kata Johnny.

Menurut Johnny, fitur QR Code Check-In juga akan dikembangkan agar bisa digunakan di fasilitas publik, misalnya, restoran, ketika sudah diizinkan nanti, bisa mengatur jumlah pengunjung yang diizinkan makan di tempat.

Keamanan data di aplikasi PeduliLindungi dijamin oleh Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 253 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Menkominfo Nomor 171 Tahun 2020 tentang Penetapan Applikasi PeduliLindungi Dalam Rangka Pelaksanaan Surveilans Kesehatan Penanganan COVID-19.

"Datanya terjamin dan memiliki payung hukum yang kuat. Sistemnya juga didukung teknologi sistem keamanan yang kuat sehingga kita harapkan tidak terjadi kebocoran dat di dalam aplikasi PeduliLindungi," kata Johnny.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/05/06000031/pemerintah-integrasikan-data-vaksinasi-covid-19-di-aplikasi-peduli-lindungi

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke