Salin Artikel

Wamenlu: Adendum Surat Edaran tentang Perjalanan Internasional Sudah Disosialisasikan ke Negara Lain

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar mengatakan, adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 telah disosialisasikan ke pemerintah negara-negara lain.

Sosialisasi dilakukan melalui perwakilan Indonesia di luar negeri serta perwakilan negara asing yang ada di Tanah Air.

"Ini sudah dikomunikasikan dan disosialisasikan ke mancanegara melalui perwakilan Indonesia di luar negeri dan perwakilan negara asing dan organisasi internasional yang ada di Indonesia untuk dapat diantisipasi dan diterapkan sejak 6 Juli 2021," kata Mahendra dalam konferensi pers yang disiarkan akun Youtube BNPB, Minggu (4/7/2021).

Ia mengatakan, adendum SE 8/2021 ini selaras dengan keputusan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut berlaku 3-20 Juli 2021.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengatakan, penetapan adendum tersebut dilakukan mengingat terjadinya peningkatan menyebarnya Covid-19 dengan berbagai varian baru di berbagai negara, termasuk Indonesia.

"Sehingga perlu ada respons dari pemerintah untuk menambah ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan internasional ke Indonesia untuk meproteksi warga negara Indonesia dari imported case," kata Ganip.

Pada SE tersebut terdapat perubahan pada beberapa ketentuan dan adanya penambahan terhadap satu ketentuan. Ganip memastikan, adendum pada SE tersebut mulai berlaku efektif pada 6 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian.

SE 8/2021 itu mengatur pelaku perjalanan internasional baik yang berstatus WNI maupun warga negara asing (WNA).

Salah satu ketentuan tambahan yang ditetapkan adalah saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 8x24jam.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/04/22145611/wamenlu-adendum-surat-edaran-tentang-perjalanan-internasional-sudah

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke