JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene pada Sabtu (3/7/2021).
Anja merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada 2019.
“Tim Penyidik memperpanjang masa tahanan tersangka AR (Anja Runtuwene) selama 40 hari ke depan terhitung mulai 3 Juli 2021 sampai dengan 11 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, melalui keterangan terulis, Jumat (2/7/2021).
Selain Anja, KPK juga memperpanjang penahahan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian selama 40 hari.
Penahanan Tommy diperpanjang mulai 4 Juli sampai dengan 12 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
“Pemberkasan perkara para tersangka tersebut, masih terus dilakukan, di antaranya dengan pemanggilan para saksi yang diduga mengetahui perkara ini,” ucap Ipi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Selain Anja dan Tommy, ada juga mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles dan korporasi PT Adonara Propertindo.
Selain itu, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar.
KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 152,5 miliar akibat kasus tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/02/16411821/kasus-pengadaan-lahan-di-munjul-kpk-perpanjang-penahanan-anja-runtuwene-dan