Hal ini berlaku untuk karyawan yang bekerja di sektor non esensial. Sebagaimana diketahui, selama PPKM mikro sektor non esensial wajib menjalani kerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.
"Bisa melapor kepada Satgas di daerah. TNI-Polri bagian dari Satgas. Satgas akan bertindak menutup sementara perusahaan tersebut," ujar Syafrizal saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (2/7/2021).
"Apabila masih membandel penutupan akan diperpanjang," tuturnya.
Menurut Syafrizal, ada pula mekanisme membayar denda bagi perusahaan yang melanggar tersebut.
Namun, menurut dia, pemerintah menekankan kepatuhan perusahaan demi keselamatan masyarakat.
"Denda termasuk sebagian yang diatur tetapi besaran denda bukan yang dicari. Yang dicari adalah kepatuhan yang meningkat demi kesehatan dan keselamatan," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan PPKM darurat diterapkan pada 3-20 Juli 2021.
Kebijakan ini menyasar 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali.
Selama PPKM darurat berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor dan kegiatan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/02/16221461/karyawan-bisa-melapor-jika-dipaksa-masuk-kantor-saat-ppkm-darurat