Namun, hal itu dilakukan apabila kebijakan PPKM Darurat masih diperlukan. Selain itu juga mempertimbangkan perkembangan kondisi penularan Covid-19.
"Tahap satu kita evaluasi sampai tanggal 20 (Juli 2021). Setelah itu, kita akan tentukan apakah akan (dilakukan) lagi dan seterusnya. Jadi kita bikin satu tahap, satu tahap bagaimana nanti progresnya," ujar Luhut dikutip dari wawancara bersama Rosiana Silalahi yang ditayangkan KompasTV, Kamis (1/7/2021).
Selain itu, Luhut juga mengungkapkan ada target lain yang ingin dicapai dari pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa dan Bali ini.
Pertama, untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Jawa dan Bali harus dapat mencapai 70 persen.
Target ini menurutnya juga telah ditekankan oleh Presiden Joko Widodo.
"Kita mau targetkan itu. Detailnya kita sudah buat nanti nakan disampaikan ke bupati, wali kota dan gubernur," tutur Luhut.
Target kedua adalah menekan laju penularan Covid-19 hingga angka 10.000 kasus per hari sampai di bawah 10.000 kasus per hari.
Luhut menuturkan target penurunan kasus ini terus bisa dicapai hingga Agustus 2021.
"Kalau bisa sampai pada Agustus sudah bisa ditekan hingga 10.000 atau di bawah 10.000 Sebab ini kan tidak gampang ini mengurus ini," tambah Luhut.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah menunjuk Luhut sebagai koordinator pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat Jawa dan Bali.
PPKM darurat diterapkan pada 3-20Juli 2021 di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali.
Selama PPKM darurat berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor dan kegiatan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/02/07225601/luhut-jika-diperlukan-ppkm-darurat-akan-dilanjutkan-setelah-20-juli