JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta perusahaan menyediakan fasilitas protokol kesehatan di tengah pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk wilayah Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.
"Perusahaan harus menyediakan masker, hand sanitizer, tempat cuci tangan, dan pemberlakuan jarak agar tidak terlalu mendekat saat berlangsungnya proses produksi, makan siang, tempat ibadah di lingkungan perusahaan dan tempat parkir," ujar Said dalam keterangan tertulis, Kamis (1/7/2021).
Said mengatakan, jika terdapat perusahaan yang tidak mampu, pemerintah daerah maupun pusat wajib memberikan bantuan untuk menyediakan alat guna memenuhi protokol kesehatan secara gratis.
Selain itu, Said juga mengungkapkan bahwa selama ini terdapat permasalahan mendasar yang dihadapi buruh, yakni adanya klaster penyebaran Covid-19 di komunitas buruh.
Selama ini, apabila terdapat buruh yang terpapar Covid-19, pihak perusahaan hanya meminta untuk melakukan isolasi mandiri tanpa melapor ke Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
Sebab, jika ini dilakukan, perusahaan akan dikenakan penutupan sementara selama 10-14 hari ke depan.
"Perusahaan keberatan dengan dilakukan penutupan sementara," kata Said.
Berdasarkan laporan yang diterima KSPI, setidaknya terdapat 15 buruh meninggal dunia setelah terpapar Covid-19.
Data tersebut berasal dari buruh di wilayah Jabodetabek sepanjang sebulan terakhir ini.
"Kami meminta agar buruh yang terpapar Covid-19 dan harus melakukan isolasi mandiri, perusahaan dan pemerintah memberikan obat-obatan dan perawatan yang secukupnya secara gratis," terang Said.
Diketahui, kebijakan PPKM darurat untuk Jawa-Bali telah diumumkan Presiden Joko Widodo, Kamis (1/7/2021).
Langkah itu ditempuh dalam merespons tingginya lonjakan kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir akibat penyebaran varian baru virus corona.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis.
Adapun pelaksana PPKM Darurat ini diterapkan di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Indikator daerah yang masuk kategori level 3 adalah kasus Covid-19 terdata 50-150 per 100.000 penduduk per minggu, lalu perawatan di rumah sakit 10-30 per 100.000 penduduk perr minggu. Kemudian, kematian 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.
Sementara itu, level 4, kasus sebanyak lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/01/21092181/soal-ppkm-darurat-kspi-minta-perusahaan-sediakan-masker-hingga-handsanitazer