JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta agar semua pelanggar protokol kesehatan mendapatkan sanksi tegas.
Ia menginstruksikan seluruh kepala kejaksaan tinggi dan kepala kejaksaan negeri se-Indonesia mengambil langkah yang diperlukan sesuai fungsi dan kewenangan dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Memastikan setiap pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu serta memastikan sanksi yang dijatuhkan tersebut mampu memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun anggota masyarakat lainnya," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Kamis (1/7/2021).
Bertalian dengan itu, Burhanuddin meminta agar ada operasi yustisi penegakan hukum kedisplinan PPKM.
Kejaksaan, kata dia, dapat berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Polri, pemerintah daerah/Satuan Polisi Pamong Praja, dan pengadilan.
Selain memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan, ia meminta kejaksaan sebagai penegak hukum memastikan setiap pengadaan dan distribusi barang yang terkait penanggulangan Covid -19 berjalan lancar.
"Serta menindak tegas setiap upaya yang berpotensi menghambat ataupun menggagalkan pengadaan dan distribusi barang dimaksud," ujarnya.
Burhanuddin juga memerintahkan seluruh kejaksaan menyelenggarakan program vaksinasi untuk pegawai, keluarga, dan masyarakat di wilayah hukum masing masing, dengan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan kebijakan penerapan PPKM darurat untuk wilayah Jawa dan Bali. PPKM darurat ini akan berlaku dari 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.
Adapun, pemerintah memutuskan menerapkan PPKM darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut berlaku 3-20 Juli 2021.
Hal itu diumumkan Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
"PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," kata Jokowi.
Presiden menunjuk Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator pelaksanaan kebijakan tersebut.
PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali.
Selama kebijakan tersebut diterapkan, dilakukan pembatasan kegiatan di berbagai sektor, mulai dari aktivitas perkantoran, pendidikan, belanja, makan, dan lainnya.
Menurut Luhut, akan ada sanksi bagi masyarakat yang keluar rumah tanpa mengenakan masker selama masa PPKM darurat.
Luhut menyampaikan hal itu saat menjawab pertanyaan tentang sanksi terhadap warga yang masih keluar rumah tanpa menggunakan masker.
“Apakah ada sanksinya? Kita akan ada berikan sanksi,” kata Luhut dalam YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/01/21053091/jaksa-agung-pelanggar-protokol-kesehatan-mesti-kena-sanksi-tegas