JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun 2020.
Adapun, pada 2018 dan 2019, KPU hanya meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
"KPU telah membentuk tim auditor yang dikirim ke daerah untuk memastikan semua proses bisa berjalan dengan baik dan berkomitmen untuk melaksanakan semua rekomendasi BPK," kata Ketua KPU Ilham Saputra, melalui keterangan tertulis, Kamis (1/7/2021).
Ilham juga mengungkapkan beberapa upaya KPU dalam meningkatkan opini laporan keuangan yakni dengan penyajian e-rekon tanpa catatan.
Kemudian peningkatan koordinasi dan kerja sama terkait DJPB, DJA, dan DJKN, monitoring dan pendampingan dalam penyusunan laporan keuangan di seluruh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Selanjutnya menerbitkan standar operasional prosedur (SOP) penatausahaan piutang TP/TGR, Bimtek keuangan seperti diklat bendahara.
"Keputusan Sekjen KPU RI tentang pembayaran non tunai melalui mekanisme CMS dan pendampingan oleh BPKP terkait review laporan keuangan," ujar dia.
Adapun laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan KPU Tahun 2020 dilakukan pada Rabu (30/6/2021).
Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Pimpinan BPK Pemeriksa Keuangan Negara Hendra Susanto kepada Ilham Saputra.
Pada kegiatan tersebut dilakukan juga penyerahan tiga buku dari BPK ke KPU RI, yaitu Buku LHP KPU tahun 2020, buku laporan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas penyelenggaraan Pilkada 2020 dan buku laporan pemilu 2019 Pileg dan Pilpres.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/01/17420171/kpu-raih-opini-wajar-tanpa-pengecualian-dari-bpk-atas-laporan-keuangan-2020