"Yang masuk RS adalah orang-orang memang harus dirawat di rumah sakit. Jadi masyarakat tidak usah panik," kata Budi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Budi mengatakan, jika pasien Covid-19 tidak mengalami gejala sesak nafas dan saturasi oksigen di atas 95 persen serta tidak memiliki komorbid atau penyakit penyerta, lebih baik melakukan isolasi mandiri di rumah.
"Atau di isolasi terpusat seperti wisma atlet. Biarkan rumah sakit dipakai untuk orang yang memang harus dirawat dan masuk kategori sedang ataupun berat," ujarnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, pihaknya juga akan mendisiplinkan pasien yang sembuh dari Covid-19 agar tidak kembali tertular dan menularkan virus Corona.
"Kita nanti akan mendisiplinkan, orang yang sudah bisa pulang tidak menularkan lagi, jadi kondisi yang sudah membaik kita akan pulangkan," pungkasnya.
Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali selama 3-20 Juli 2021.
Langkah itu ditempuh dalam merespons tingginya lonjakan kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir akibat penyebaran varian baru virus corona.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Adapun pelaksana PPKM Darurat ini diterapkan di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Indikator daerah yang masuk kategori level 3 adalah kasus Covid-19 terdata 50-150 per 100.000 penduduk per minggu, lalu perawatan di rumah sakit 10-30 per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian, kematian 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.
Sementara level 4, kasus sebanyak lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/01/16090841/menkes-pasien-covid-19-yang-masuk-rs-harus-yang-benar-benar-sakit