JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk menekan laju penularan Covid-19 yang kian tak terkendali. PPKM darurat berlaku mulai 3-20 Juli.
Dalam dokumen aturan PPKM darurat, pemerintah memberlakukan aturan yang lebih ketat terkait sektor mana saja yang boleh beroperasi.
Untuk sektor esensial, aktivitasnya diperbolehkan sebanyak 50 persen staf yang bekerja di kantor dengan protokol kesehatan yang ketat. Adapun untuk sektor kritikal diperbolehkan sebanyak 100 persen staf yang bekerja di kantor dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sektor esensial mencakup keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi inofrmasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, serta industri ekspor dan impor.
Kemudian sektor kritikal mencakup energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengatakan keputusan PPKM darurat ditempuh dengan mempertimbangkan masukan banyak pihak, mulai dari para menteri, ahli kesehatan, hingga para kepala daerah.
Jokowi mengatakan, PPKM darurat akan membatasi aktivitas-aktivitas masyarakat secara lebih ketat.
Presiden telah menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator PPKM daurat Jawa-Bali.
"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi peraturan ini demi keselamatan kita semuanya," ujar Jokowi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/01/11345101/ppkm-darurat-aktivitas-sektor-esensial-50-persen-dan-kritikal-100-persen