Salin Artikel

"Sepertinya Pemerintah Sedang Bernegosiasi dengan Covid-19"

Terakhir, pemerintah berencana menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

"Sepertinya pemerintah pusat mencoba bernegosiasi dengan Covid-19. Tadinya diberi kebijakan PPKM, tetapi penularan Covid-19 belum dapat ditekan. Lalu diberi kebijakan PPKM skala mikro," ujar Sulfikar saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (1/7/2021).

"Akan tetapi Covid-19 masih tetap naik, lalu diberi pengetatan PPKM. Lalu angka Covid-19 tetap naik lagi, maka diberi kebijakan PPKM darurat," lanjutnya.

Menurutnya, seringnya terjadi perubahan strategi penanganan Covid-19 seperti ini justru berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Akan berbeda, kata Sulfikar, jika pemerintah mengkarantina wilayah atau lockdown Jawa dan Bali.

"Misalnya karatina wilayah atau mungkin PSBB dilakukan pada April, maka saat ini kita sudah tenang, dalam arti paling tidak bisa mengendalikan penularan Covid-19," ungkapnya.

"Artinya apabila ingin menghentikan pandemi ini maka (kebijakan) jangan setengah-setengah," tegas Sulfikar.

Dia menyarankan adanya pengetatan mobilitas masyarakat dalam kurun waktu tertentu yang dilakukan secara terorganisasi.

Misalnya dengan melakukan PSBB selama dua bulan dengan tujuan dapat menurunkan laju penularan Covid-19 hingga angkanya terkendali.

"Terkendali ini maksudnya sesuai dengan kemampuan tracing, testing dan treatment kita. Mungkin tak bisa sepenuhnya normal, tetapi penambahan kasus harian bisa kita kendalikan," ungkap Sulfikar.

"Apabila pemerintah tidak mau mengkarantina wIlayah karena enggan menanggung penyediaan kebutuhan masyarakat, maka kembali saja ke kebijakan PSBB yang diberlakukan se-Jawa dan Bali," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan telah ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai koordinator PPKM darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.

Kepada presiden, Luhut menyampaikan sejumlah usulan aturan yang akan diberlakukan. Salah satu yang diusulkan yakni PPKM darurat berlaku 3-20 Juli 2021.

"Periode penerapan PPKM darurat 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10.000 per hari," demikian dikutip dari dokumen Kemenko Marves yang diterima Kompas.com dari Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi, Rabu (30/6/2021).

Luhut mengusulkan PPKM darurat diterapkan di 45 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 76 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali.

Selama kebijakan tersebut berlaku, perkantoran wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah. Kegiatan belajar mengajar pun tak boleh digelar secara tatap muka.

"100 persen work from home untuk sektor non-esensial, seluruh kegiatan belajat mengajar dilakukan secara online/daring," demikian usulan Luhut.

Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen. Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Selain usulan Luhut, ada pula usulan penerapan PPKM Darurat dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). 

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/01/08534001/sepertinya-pemerintah-sedang-bernegosiasi-dengan-covid-19

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke