Salin Artikel

Tanggapi Putusan MK, Kepala PPATK Dorong Peningkatan Kompetensi Tangani Pencucian Uang

Hal itu ia katakan terkait adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Sinergi penegakan hukum anti-pencucian uang diharapkan dapat mendorong terwujudnya stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan," kata Dian melalui keterangan tertulis, Rabu (30/6/2021).

Dian mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus memperkuat kapasitas PPATK bersama seluruh penegak hukum lainnya guna mendukung penegakan hukum anti-pencucian uang yang adil dan bermartabat.

Ia juga menilai putusan MK terkait penjelasan Pasal 74 tersebut menjadi momentum memperkuat rezim anti-pencucian uang di Indonesia.

Adapun putusan tersebut yakni terkait dengan dihapuskannya batasan penyidik tindak pidana asal yang sebelumnya hanya meliputi enam lembaga.

Enam lembaga itu meliputi Kepolisian Negara RI, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.

"Putusan progresif MK sangat penting dalam rangka optimalisasi penyelamatan aset hasil kejahatan yang berasal dari tindak pidana kehutanan, tindak pidana lingkungan hidup, tindak pidana kelautan dan perikanan, dan seluruh tindak pidana asal dengan motif ekonomi lainnya," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan permohonan uji materi Penjelasan Pasal 74 UU TPPU.


Adapun putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Selasa (29/6/2021).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.

Anwar menyatakan Penjelasan Pasal 74 UU TPPU sepanjang kalimat "Yang dimaksud dengan penyidik tindak pidana asal adalah pejabat dari instansi yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan yaitu Kepolisian RI, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI", bertentangan dengan UU Dasar Tahun 1945.

Serta, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Yang dimaksud dengan penyidik tindak pidana asal adalah pejabat atau instansi yang oleh peraturan perundang-undangan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan".

Oleh karena itu, dengan adanya putusan ini penyidik di tiap kementerian/lembaga bisa melakukan penyidikan lanjutan jika menemukkan adanya dugaan TPPU di tempatnya bekerja.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/30/17252261/tanggapi-putusan-mk-kepala-ppatk-dorong-peningkatan-kompetensi-tangani

Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke