Edhy merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap ekspor bening lobster pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Saya merasa tidak salah dan saya tidak punya wewenang terhadap itu. Saya sudah delegasikan semua bukti persidangan, sudah terungkap tidak ada, saya serahkan semuanya ke Majelis Hakim," ucap Edhy usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa.
Kendati demikian, Edhy menyatakan tetap bertanggung jawab atas terjadinya perkara suap semasa dirinya menjabat sebagai menteri.
Mantan Anggota DPR ini pun mengaku lalai karena tidak mampu mengontrol staf-stafnya.
"Yang harus dicatat saya bertanggung jawab terhadap kejadian di Kementerian saya, saya tidak lari dari tanggung jawab tetapi saya tidak bisa kontrol semua kesalahan yang dilakukan oleh staf-staf saya,” kata Edhy.
“Sekali lagi kesalahan mereka adalah kesalahan saya karena saya lalai," ucap dia.
Edhy mengaku tidak mengetahui apa yang dilakukan anak buahnya dan baru mengetahuinya saat persidangan.
Politisi Partai Gerindra ini juga mengatakan tidak ada niat untuk melakukan korupsi.
“Saya tidak tahu apa yang dilakukan anak buah saya. Saya juga tahu pas di persidangan ini bagaimana saya mengatur permainan, menyarankan orang,” kata Edhy
“Kalau saya mau korupsi banyak hal yang bisa saya lakukan kalau mau korupsi," tutur dia.
Disisi lain, Edhy mengaku tidak betah mendekam di rutan KPK meskipun baru 7 bulan.
"Saya sudah 7 bulan mendekam di KPK, tidak enak, panas, jauh dari keluarga," ucap Edhy.
Kendati demikian, dia menyatakan akan tetap menjalani proses hukum yang ada dan akan tetap bertanggung jawab dengan kasus yang sedang menjeratnya.
"Saya mohon doa saja, proses (hukum) ini (akan tetap) saya jalani," kata Edhy.
Dituntut 5 tahun dan denda Rp 400 juta
Sementara itu, dalam persidangan JPU KPK menyatakan Edhy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Edhy dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Jaksa pun menuntut eks Menteri Kelautan dan Perikanan itu dengan kurungan penjara selama 5 tahun dengan dikurangi masa tahanan sementara.
Selain itu, jaksa juga menjatuhkan denda untuk Edhy Prabowo sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Edhy Prabowo selama 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara dan denda, dengan perintah tetap ditahan" tuntut jaksa.
Edhy juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan 77 ribu dolar Amerika Serikat.
"Jika tidak diganti maka harta benda akan disita oleh negara jika harta tidak mencukupi maka akan diganti hukuman pidana 2 tahun penjara," ucap jaksa.
Lebih lanjut, jaksa juga menuntut Edhy Prabowo untuk dicabut hak dipilihnya sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah dirinya selesai menjalani pidana pokok.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan hal yang memberatkan Edhy Prabowo dalam perkara ini karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.
Edhy juga dianggap tidak memberikan teladan yang baik sebagai selaku penyelenggara negara dalam hal ini sebagai Menteri.
Sementara, hal yang meringankan, jaksa menganggap terdakwa Politikus Partai Gerindra itu belum pernah ditahan serta bersikap sopan dalam persidangan dan beberapa barang korupsi telah disita negara.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/30/08160281/dituntut-5-tahun-penjara-edhy-prabowo-saya-merasa-tidak-salah