Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan, tindak lanjut tersebut harus dilakukan dengan cepat agar pelaksanaan vaksinasi pun bisa cepat.
"Ini (tidak lanjut) penting agar kebijakan bisa segera diterapkan dan vaksinasi bagi anak bisa terlaksana secara luas,” kata Bintang, dikutip dari siaran pers, Selasa (29/6/2021).
Pihaknya pun akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar vaksinasi Covid-19 untuk anak bisa direalisasikan secepatnya.
Bintang mengatakan, keputusan pemerintah untuk melakukan vaksinasi Covid-19 bagi anak-anak berusia 12-17 tahun merupakan bentuk perlindungan nyata negara bagi anak Indonesia.
Menurut dia, kebijakan vaksinasi tersebut juga untuk merespons semakin tingginya angka penularan dan kasus Covid-19 kepada anak di Indonesia.
“Fokus kami adalah melindungi anak dan meyakinkan kalau hak-hak anak terpenuhi secara baik, meskipun dalam suasana pandemi Covid-19. Kepentingan terbaik anak adalah prioritas di tengah pandemi ini,” ujar Bintang.
Diketahui, data nasional menunjukkan proporsi kasus konfirmasi positif Covid-19 pada anak usia 0-18 tahun sebesar 12,5 persen.
Artinya 1 dari 8 kasus konfirmasi positif itu adalah anak, dengan 50 persen kasus kematian Covid-19 anak merupakan balita.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (28/6/2021) secara resmi mengumumkan kebijakan vaksinasi Covid-19 bagi anak-anak berusia 12-17 tahun.
Keputusan tersebut diambil menyusul terbitnya izin penggunaan darurat atau emergency use of authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap vaksin Sinovac yang dinyatakan aman digunakan anak usia 12-17 tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/29/17454911/kemen-pppa-tindak-lanjuti-pelaksanaan-vaksinasi-covid-19-anak