JAKARTA, KOMPAS.com - Epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono mengatakan, belum ada bukti ilmiah yang menyatakan bahwa Ivermectin efektif menyembuhkan pasien dari Covid-19.
"Belum ada buktinya, yang disebut-sebut itu apa? Mana bukti ilmiahnya? Itu belum ada clinical trial yang bisa diterima secara terbuka baik WHO dan FDA," kata Pandu saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/6/2021).
Ia mengatakan, beberapa negara masih menyatakan Ivermectin sebagai obat untuk mengatasi filariasis atau kaki gajah.
Menurut Pandu, Ivermectin sebelumnya direncanakan digunakan di Indonesia untuk obat kaki gajah, bukan untuk Covid-19.
"Apalagi ini obat cacing, itu punya zat kimia yang bisa saja menimbulkan reaksi alergi dan reaksi yang kita tidak ketahui, salah satu adalah reaksi alergi yang hebat, semua masih menyatakan ini obat anti parasit," ujarnya.
Pandu juga mengatakan, India bahkan mencabut penggunaan Ivermectin sebagai obat Covid-19 dan tidak ada bukti ilmiah bahwa negara tersebut berhasil menurunkan kasus Covid-19 dengan obat tersebut.
"Kalau memang India berhasil turun karena itu (Ivermectin), kenapa kok dalam pedoman menteri kesehatan India, Ivermectin dicabut, dikeluarkan dari rekomendasi yang diberikan," ucapnya.
Lebih lanjut, Pandu tak sepakat dengan pernyataan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito yang memperbolehkan penggunaan Ivermectin asalkan sesuai anjuran dokter.
Pandu menegaskan, obat yang masih dalam proses uji klinik tidak diperbolehkan WHO untuk digunakan masyarakat.
"Walaupun anjuran dokter tapi tidak bisa untuk mengatasi Covid-19, tidak boleh, masa BPOM sampai kayak gitu nyuruh dokter meresepkan, harus tegas tidak boleh," pungkasnya.
BPOM memberikan persetujuan uji klinik (PPUK) Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.
Penny mengatakan, alasan diberikannya izin uji klinik adalah berdasarkan data publikasi global yang menunjukkan Ivermectin digunakan untuk penanggulangan Covid-19.
Selain itu, organisasi kesehatan dunia (WHO) merekomendasikan Ivermectin dikaitkan dengan Covid-19 untuk dilakukan uji klinik.
"Pendapat yang sama juga diberikan oleh beberapa otoritas obat dalam kategori sistem regulator yang baik seperti US FDA dan EMA dari Eropa," kata Penny dalam konferensi pers secara virtual, Senin.
"Namun memang data uji klinik masih harus terus kita kumpulkan, di mana pada saat ini belum konklusif untuk menunjang bahwa ini penggunaannya untuk Covid-19," sambungnya.
Penny mengatakan, BPOM dalam hal ini sejalan dengan rekomendasi WHO sehingga memberikan persetujuan uji klinik Ivermectin yang diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan.
Selain itu, Penny mengatakan, India menggunakan Ivermectin saat kasus positif Covid-19 di negara tersebut meningkat signifikan.
"Di India juga pada intensitas yang tinggi mereka menggunakan Ivermectin sampai mereda, mereka tidak menggunakan lagi ivermectim, tapi pada saat intens sekali menggunakan Ivermectin," kata Penny.
Penny mengatakan, selain India, negara lain yang menggunakan Ivermectin sebagai obat Covid-19 adalah Peru dan Republik Ceko dan Slovakia.
Lebih lanjut, Penny menyampaikan, uji klinik ivermectin sebagai obat Covid-19 akan dilakukan di 8 rumah sakit.
Kedelapan rumah sakit itu adalah RS Persahabatan, RSPI Sulianti Saroso, RS Soedarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Soebroto, RSAU Esnawan Antariksa, RS Suyoto dan RSD Wisma Atlet.
Oleh karenanya, ia meminta masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas termasuk membeli dalam platform online ilegal.
"Apabila masyarakat membutuhkan obat ini yang dan tidak dapat ikut dalam uji klinik, dokter juga dapat memberikan obat ini dengan memperhatikan penggunaan sesuai dengan protokol uji klinik yang disetujui," pungkasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/28/19075771/epidemiolog-sebut-belum-ada-bukti-ilmiah-ivermectin-sembuhkan-pasien-dari