JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawan Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau masyarakat agar tidak membeli Ivermectin secara bebas apalagi melalui platform online secara ilegal.
"Untuk hati-hati juga dalam hal ini, kami mengimbau kepada masyarakat dengan adanya pelaksanaan uji klinik, maka masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas termasuk melalui platform online secara ilegal," ujar Kepala BPOM, Penny Lukito, dalam konferensi pers virtual, Senin (28/6/2021).
Hal ini dikarenakan obat tersebut termasuk dalam kategori obat keras. Sehingga perlu menggunakan resep atau rekomendasi dari dokter.
Masyarakat yang mendapatkan resep dokter untuk Ivermectin agar membeli di fasilitas pelayanan kefarmasian yang resmi, seperti apotek dan rumah sakit.
Menteri BUMN, Erick Thohir, melalui Instagram pribadinya juga mengimbau hal yang sama kepada masyarakat.
"Harap diingat, Ivermectin tergolong obat keras dan harus digunakan dengan resep serta pengawasan dokter. Jadi, jangan sekali-kali mengkonsumsi obat ini tanpa resep dokter," kata Erick.
Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping.
Di antaranya adalah nyeri otot atau sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/28/17545011/bpom-imbau-masyarakat-agar-tak-beli-ivermectin-secara-online