JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya menyetujui pelaksanaan uji klinik terhadap Ivermectin sebagai obat Covid-19 di Indonesia.
Sebelumnya, BPOM menyebut jika izin edar Ivermectin di Indonesia hanya sebagai obat penyakit kecacingan bukan obat Covid-19.
Kepala BPOM Penny Lukito menyebut alasan diberikannya izin uji klinik berdasarkan data publikasi global yang menunjukkan bahwa obat Ivermectin dapat digunakan untuk penanggulangan Covid-19.
"Pendapat yang sama juga diberikan oleh beberapa otoritas obat dalam kategori sistem regulator yang baik seperti US FDA dan EMA dari Eropa," ujar Penny dalam konferensi pers virtual, Senin (28/6/2021).
Selain itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan Ivermectin dikaitkan dengan Covid-19 untuk dilakukan uji klinik.
Penny mengatakan bahwa uji klinik terhadap obat Ivermectin di Indonesia akan dilakukan di delapan rumah sakit.
"Uji klinik akan dilakukan di delapan rumah sakit," kata Penny.
Kedelapan rumah sakit itu adalah RS Persahabatan, RSPI Sulianti Saroso, RS Soedarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Soebroto, RSAU Esnawan Antariksa, RS Suyoto dan RSD Wisma Atlet.
Namun, apabila masyarakat membutuhkan obat ini dan tidak dapat ikut dalam uji klinik, kata Penny, dokter juga dapat memberikan Ivermectin dengan memperhatikan penggunaannya sesuai dengan protokol uji klinik yang telah disetujui.
Penny mengimbau kepada seluruh masyarat untuk tidak membeli atau menggunakan obat Ivermectin dengan bebas.
""Untuk hati-hati juga dalam hal ini, kami mengimbau kepada masyarakat dengan adanya pelaksanaan uji klinik, maka masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas termasuk melalui platform online secara ilegal," kata Penny.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/28/17060061/uji-klinik-obat-ivermectin-akan-dilakukan-di-8-rumah-sakit-di-indonesia