Salin Artikel

Parlemen Diminta Hentikan Rencana Amendemen Konstitusi di Tengah Pandemi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mendesak parlemen untuk menghentikan rencana amendemen Undang-Undang Dasar 1945 di tengah pandemi Covid-19.

Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK Fajri Nursyamsi mengatakan, rencana tersebut merupakan refleksi penggunaan kekuasaan yang tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat.

"Usaha melakukan amandemen UUD 1945 saat publik sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 merupakan refleksi bagaimana kekuasaan digunakan untuk melanggar, alih-alih mewujudkan kesejahteraan rakyat," kata Fajri, melalui siaran pers, Senin (28/6/2021).

Fajri menegaskan, amendemen konstitusi bukanlah wacana yang mendesak untuk direalisasikan ketika pandemi masih berlangsung.

Ia mengatakan, DPR seharusnya fokus melakukan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran untuk mendukung penanganan Covid-19.

Sementara, DPD semestinya fokus agar konstituennya di daerah mendapatkan layanan dan kebutuhan dasar selama pandemi.

Ia mengatakan, proses amendemen UUD 1945 memerlukan anggaran, waktu, sumber daya manusia, serta partisipasi publik yang luas.

"Sementara pandemi membatasi semua hal tersebut," ujar Fajri.

Fajri pun menyoroti pembentukan sejumlah undang-undang di tengah pandemi dengan kualitas partisipasi publik yang buruk, antara lain UU Cipta Kerja, UU Mahkamah Konstitusi, serta UU Mineral dan Batu Bara.

"Jika dalam proses legislasi saja ruang partisipasi tidak mampu dibuka lebar, apalagi pada proses perubahan Konstitusi yg merupakan hukum tertinggi," kata Fajri.

"Jadi tidak ada urgensi melakukan amandemen Konstitusi di masa pandemi, bahkan cenderung berbahaya bagi demokrasi Indonesia," tutur dia.

Di samping persoalan urgensi, rencana amendemen UUD 1945 juga dinilai menjadi langkah mundur demokrasi. Sebab wacana tersebut menyinggung soal wacana pengembalian mekanisme pemilihan presiden melalui MPR.

Sementara, rencana mengembalikan MPR sebagai penyusun Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) untuk dilaksanakan oleh presiden dinilai akan merusak sistem presidensial.

"Dengan model MPR sebagai penetap GBHN, maka sistem presidensial Indonesia sesungguhnya bergerak ke arah parlementer, karena Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada rakyat tapi kepada MPR," ujar Fajri.

Selain itu, pemegang komando pembangunan menjadi tidak jelas jika MPR berwenang menetapkan GBHN.

Pasalnya, posisi presiden hanya akan menjadi pelaksana GBHN dan tidak memiliki agenda sendiri.

Ia menambahkan, substansi perubahan UUD 1945 semestinya juga melalui proses diskusi dan pembahasan kepada publik sebelum masuk ke mekanisme formil.

"Namun apa yang terjadi saat ini justru sebaliknya. Substansi perubahan UUD 1945 tidak pernah dipublikasikan secara resmi hanya berdasarkan sosialisasi yang dilakukan MPR," kata Fajri.

Oleh karena itu, menurut dia, wajar apabila ada anggapan bahwa gagasan perubahan-perubahan ketentuan dalam UUD 1945 hanya kepentingan politik.

Adapun, Badan Pengkajian MPR tengah fokus membahas rekomendasi mengenai amendemen UUD 1945 dari periode sebelumnya.

Rekomendasi tersebut terkait amendemen terbatas atas Pasal 3 UUD 1945 mengenai Pokok-pokok Halauan Negara (PPHN).

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/28/15353891/parlemen-diminta-hentikan-rencana-amendemen-konstitusi-di-tengah-pandemi

Terkini Lainnya

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke