Salin Artikel

Imigrasi Ungkap Kronologi Tertangkapnya Buron Kasus Percobaan Pembunuhan Hendra Subrata

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkapkan kronologi tertangkapnya buronan Kejaksaan Agung, Hendra Subrata alias Endang Rifai.

Hendra merupakan terpidana kasus percobaan pembunuhan terhadap rekan bisnisnya, Herwanto Wibowo.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menyebutkan bahwa Hendra berhasil ditangkap setelah dirinya mengajukan permohonan penggantian paspor di KBRI Singapura, akibat halaman paspornya penuh, pada Rabu (17/2/2021).

“Endang Rifai mengajukan penggantian paspor dengan melampirkan persyaratan berupa KTP dan izin tinggal Long Term Visit Pass (LTPV) yang berlaku hingga 2 April 2021," kata Angga dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (26/6/2021).

Endang Rifai atau Hendra Subrata, kata Angga, juga melampirkan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa dirinya merupakan pasien di salah satu rumah sakit ternama di Singapura.

Dalam keterangan saat pergantian paspor tersebut, Endang juga menambahkan keterangan bahwa istrinya, Linawaty Widjaja, dalam keadaan sakit stroke.

“Endang Rifai mengaku bahwa alasannya tinggal di Singapura adalah mendampingi istri yang sedang sakit,” ucap Angga.

Saat petugas Atase Imigrasi KBRI Singapura melakukan penelitian dan pendalaman terhadap berkas Endang Rifai, Angga mengatakan bahwa, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data.

Sebab, pada tanggal 28 Mei 2020, Istri dari Endang Rifai, Linawaty Widjaja, terlebih dahulu telah mengajukan permohonan penggantian paspor di KBRI Singapura.

Data yang dilampirkan oleh Endang Rifai dengan data yang dilampirkan oleh Linawaty Widjaja, berbeda.

"Kartu Keluarga yang dilampirkan Linawaty Widjaja menyatakan bahwa nama suaminya adalah Hendra Subrata, sedangkan Endang Rifai pada pengajuannya mengisi data istri pada formulir Perdim 11 dengan nama Linawaty Widjaja," papar Angga.

Adapun nama lahir dari Endang Rifai, yakni Jong Khim Tjiang, yang mana berdasarkan Surat Pernyataan Ganti Nama No. 127/I/Kep/12/1966 Tanggal 1 Juli 1968, nama tersebut diganti menjadi Hendra Subrata.

Berdasarkan hasil temuan tersebut, Endang Rifai diduga kuat merupakan orang yang sama dengan Hendra Subrata.

“Hasil pendalaman Atase Imigrasi bekerja sama dengan Atase Kepolisian KBRI Singapura berhasil mengidentifikasikan bahwa kedua nama tersebut merupakan orang yang sama.” ucap Angga.

Dengan adanya temuan tersebut, paspor atas nama Endang Rifai alias Hendra Subrata telah ditarik dan diterbitkan SPLP untuk pemulangan yang bersangkutan ke Indonesia.

Akibat perbuatannya, Hendra Subrata diduga telah melanggar pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu memberikan data yang tidak sah dan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Untuk diketahui, Buron terpidana percobaan pembunuhan, Hendra Subrata telah tiba di Jakarta pukul 19.40 WIB setelah dideportasi dari Singapura pada Sabtu (26/6/2021) malam.

Setelah tiba di Jakarta, Hendra langsung dieksekusi oleh jaksa penuntut umum untuk menjalani hukuman atas perbuatannya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/27/07222391/imigrasi-ungkap-kronologi-tertangkapnya-buron-kasus-percobaan-pembunuhan

Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke