Salin Artikel

Akhir Pelarian Hendra Subrata, Buron Percobaan Pembunuhan yang Dideportasi dari Singapura...

JAKARTA, KOMPAS.com - Buron Kejaksaan, Hendra Subrata, tiba di Jakarta pukul 19.40 WIB setelah dideportasi dari Singapura pada Sabtu (26/6/2021).

Hendra merupakan terpidana kasus percobaan pembunuhan terhadap rekan bisnisnya, Herwanto Wibowo.

Ia diterbangkan ke Tanah Air menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 837 pada pukul 18.45 WIB.

"Sekitar pukul 19.40 WIB, telah mendarat di Badara Soekarno Hatta, pesawat Garuda Indonesia, GA 837 yang membawa buronan kejaksaan, terpidana atas nama Henda Subrata," kata Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Sunarta, Sabtu.

Dalam konferensi pers tersebut, Hendra terlihat duduk dikursi roda, memakai topi dan makser putih serta rompi tahanan bewarna oranye.

Kronologi Penemuan Hendra

Pria berusia 81 tahun itu menjadi buron setelah dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dikukuhkan putusan Mahkamah Agung pada 2010.

Hendra terbukti bersalah melakukan percobaan pembunuhan terhadap rekan bisnisnya Hermanto Wibowo pada 2008 di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Ia beberapa kali memukul Hermanto dengan barbel hingga tak sadarkan diri. Namun, ketika akan dieksekusi pengadilan, Hendra sudah melarikan diri.

Surat daftar pencarian orang (DPO) pun kemudian diterbitkan oleh Polda Metro Jaya berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 28 September 2011.

Selama 10 tahun Hendra menghilang dan tidak pernah menjalani hukumannya.

Keberadaan Hendra itu diketahui saat dirinya ingin memperpanjang paspor pada Februari 2021 lalu di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kala itu, Hendra sedang diwawancarai oleh Atase KBRI Singapura.

Hendra diketahui sudah mengganti identitas dengan menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.

Karena menemukan kejanggalan, Atase Kejaksaan di KBRI Singapura kemudian menghubungi Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung.

"Setelah dicek identitasnya, bahwa Endang Rifai adalah orang yang sama dengan seorang WNI yang bernama Hendra Subrata alias Anyi dan merupakan terpidana yang masuk dalam buronan (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia cq Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," kata Leonard, melalui keterangan tertulis, Kamis (24/6/2021).

Berdasarkan temuan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin pun segera berkomunikasi dan meminta bantuan Yang Mulia Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia agar Hendra segera dipulangkan ke Jakarta.

Dieksekusi ke Rutan Salemba

Setelah tiba di Jakarta, Hendra langsung dieksekusi oleh jaksa penuntut umum untuk menjalani hukuman atas perbuatannya.

"Jaksa penuntut umum atau jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melaksanakan eksekusi terhadap terpidana," kata Leonard dalam konferensi persnya, Sabtu malam.

Leonard mengatakan, pihaknya akan tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Oleh karena itu, Hendra akan melakukan karantina kesehatan tersebih dahulu dan kemudian melakukan pemeriksaan laboratorium polymerase chain reaction (PCR).

"Kita lakukan karantina kesehatan oleh karena itu, sejak hari ini terpidana di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ucap Leonard.

"Dan selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan PCR kembali dan akan berkoordinasi dengan lembaga pemasyarakatan," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/27/07041671/akhir-pelarian-hendra-subrata-buron-percobaan-pembunuhan-yang-dideportasi

Terkini Lainnya

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke