Setelah tiba di Jakarta, Hendra langsung dieksekusi oleh jaksa penuntut umum untuk menjalani hukuman atas perbuatannya.
"Hari ini jaksa penuntut umum atau jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melaksanakan eksekusi terhadap terpidana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi persnya, Sabtu malam.
Leonard mengatakan, pihaknya akan tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Oleh karena itu, Hendra akan melakukan karantina kesehatan tersebih dahulu dan kemudian melakukan pemeriksaan laboratorium polymerase chain reaction (PCR).
"Kita lakukan karantina kesehatan oleh karena itu, sejak hari ini terpidana di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar dia.
"Dan selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan PCR kembali dan akan berkoordinasi dengan lembaga pemasyarakatan," ucap dia.
Berdasarkan informasi dari Kedutaan Besar Indonesia di Singapura, Hendra menjadi buron setelah dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dikukuhkan putusan Mahkamah Agung pada 2010.
Adapun Hendra terbukti bersalah melakukan percobaan pembunuhan terhadap rekan bisnisnya Hermanto Wibowo pada 2008 di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Ia beberapa kali memukul Hermanto dengan barbel hingga tak sadarkan diri. Namun, ketika akan dieksekusi pengadilan, Hendra sudah melarikan diri.
Surat daftar pencarian orang kemudian diterbitkan dari Polda Metro Jaya berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 28 September 2011.
Selama 10 tahun Hendra menghilang dan tidak pernah menjalani hukumannya.
Keberadaan Hendra yang kini berusia 81 tahun itu diketahui saat ia ingin memperpanjang paspor pada Februari lalu di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.
Namun, saat ditemukan, Hendra sudah berganti identitasnya, menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/26/22493171/tiba-di-jakarta-buron-hendra-subrata-jalani-karantina-di-rutan-salemba