JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty International Indonesia mendesak penghentian hukuman mati terhadap terpidana kasus narkotika.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam peringatan Hari Internasional Menentang Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba atau Hari Antinarkotika Internasional, yang jatuh pada Sabtu (26/6/2021).
"Kami mendesak para penegak hukum untuk mengakhiri penggunaan hukuman mati untuk pelanggaran terkait narkoba," kata Usman, melalui siaran pers, Sabtu.
Usman menuturkan, penghentian hukuman mati memang bukan kebijakan yang populer. Namun, kebijakan itu dapat menjadi langkah awal pemerintah untuk memastikan penanggulangan narkoba dirancang secara efektif untuk melindungi masyarakat.
Menurut Usman, pejabat di Indonesia sering menggunakan klaim efek jera untuk membenarkan penggunaan hukuman mati, bahkan terhadap narapidana kasus narkoba.
Padahal, berdasarkan pernyataan Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, tidak ada cukup bukti yang mendukung keyakinan bahwa penggunaan hukuman mati membuat tingkat kejahatan menjadi lebih rendah.
Usman mengatakan, sebanyak 101 dari 117 (86 persen) hukuman mati di pengadilan Indonesia pada 2020 dijatuhkan terhadap terpidana kasus narkoba.
Di luar Indonesia, hukuman mati untuk pelanggaran terkait narkoba juga masih berlaku di lebih dari 30 negara di dunia.
"Kalau kita merujuk pada hukum hak asasi manusia internasional, di negara-negara di mana hukuman mati belum dihapuskan, ini putusannya harus terbatas pada ‘kejahatan yang paling serius’, yang ditafsirkan sebagai pembunuhan yang disengaja," kata Usman.
Usman menegaskan, Amnesty International tidak menolak penghukuman terhadap para terpidana narkoba.
Kendati demikian, hukuman yang dijatuhkan harus bebas dari segara bentuk penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/26/14484781/hari-antinarkotika-internasional-amnesty-desak-penghentian-hukuman-mati