Salin Artikel

Menakar Arah Revisi UU ITE Setelah Penerbitan Pedoman Kriteria Implementasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga pimpinan lembaga dan kementerian tentang pedoman kriteria implementasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pedoman ini ditandatangani Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, pada Rabu (23/6/2021), dengan disaksikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Pedoman tersebut berisi delapan poin mengenai definisi dan syarat UU ITE yang berkaitan dengan peraturan perundangan lain.

Mahfud berharap pedoman ini dapat memberikan perlindungan secara maksimal kepada masyarakat.

"Sambil menunggu revisi terbatas, pedoman implementatif bisa berjalan dan bisa memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada masyarakat," ujar Mahfud, Rabu.

Bukan norma hukum baru

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo mengatakan, pedoman kriteria implementasi ini bukan sebuah norma hukum baru.

"Jadi saya bilang, pedoman impelementasi ini bukan membuat norma hukum baru," ujar Sugeng dalam konferensi pers virtual, Kamis (24/6/2021).

Sugeng menuturkan, pedoman kriteria implementasi hanya untuk memperjelas norma baru yang ada di UU ITE.

Di mana norma tersebut sebelumnya telah dimasukkan pemerintah dalam rencana revisi terbatas UU ITE.

"Norma barunya tentu kita coba masukkan di dalam revisi UU ITE-nya. Jadi inilah maksimal yang bisa kita lakukan," kata Sugeng.

Menurut Sugeng, pedoman kriteria implementasi ini akan dibagikan kepada aparat penegak hukum dalam bentuk buku saku.

Hal ini merupakan bagian dari penyebarluasan isi pedoman untuk memperkecil multitafsir terhadap UU ITE sebagaimana laporan yang disampaikan kelompok masyarakat sipil.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi pedoman kriteria implementasi dengan sasaran utamanya adalah penegak hukum.

Prioritaskan revisi UU ITE

Kendati demikian, kelompok masyarakat sipil mendesak pemerintah agar tetap memprioritaskan revisi UU ITE.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memberikan sejumlah catatan terhadap pedoman implementasi UU ITE.

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu secara khusus menyoroti pedoman terhadap Pasal 27 ayat (1), (3), (4), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29, dan Pasal 36 UU ITE.

“ICJR melihat ada beberapa ketentuan yang dapat berpeluang membantu perbaikan masalah implementasi UU ITE di lapangan, namun masih terdapat catatan yang menjadi dasar kuat revisi UU ITE harus disegerakan,” kata Erasmus dalam keterangan tertulis, Kamis (24/6/2021).

Pertama, ICJR menilai pedoman untuk Pasal 27 Ayat (1) masih membuka ruang kriminalisasi.

Meskipun dalam pedoman pasal ini telah merujuk Pasal 281-282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Pornografi yang mengatur bahwa pelanggaran yang dilakukan harus bersifat komersil atau untuk di muka umum.

Namun, ia menilai pasal itu masih berpotensi dapat menjerat orang per orang, tanpa secara tegas memastikan perbuatan yang dipidana adalah perbuatan transmisi, distribusi, membuat dapat diakses harus ditujukan untuk diketahui umum.

“Hal ini tetap membuka ruang kriminalisasi bagi korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) atau korepondensi privat atau pribadi yang tidak ditujukan untuk umum atau tidak untuk kebutuhan komersil,” ujar Erasmus.

Kedua, Erasmus menyoroti Pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian. Menurutnya, dalam pedoman yang ada sudah berusaha untuk memberikan batasan terkait ujaran kebencian.

Namun, Erasmus berpandangan, permasalahan sesungguhnya terletak pada pengertian ‘antargolongan’ dalam pasal tersebut.

“Unsur ‘antargolongan’ masih menjadi masalah serius pasca-putusan MK, sehingga ini memang harus direvisi nantinya,” tegasnya.

Ketiga, Erasmus juga menyoroti Pasal 29 UU ITE tentang pengancaman di ruang siber atau cyberbullying.

Menurut dia, pedoman yang ada mengenai pasal ini cukup bermasalah karena tidak memasukkan syarat terkait pasal tersebut sebagai delik aduan.

“Pasal ini harusnya merupakan delik aduan karena ditujukan pada pribadi. Hal ini harus dipertegas, khususnya dalam revisi UU ITE nantinya,” ucap dia.

Selanjutnya, Erasmus mencatat potensi masalah pada Pasal 36 tentang perbuatan pidana yang menyebabkan kerugian bagi orang lain.

Erasmus menjelaskan, pedoman yang ada masih belum mempertegas peran dari polisi dan kaksa dalam melakukan pemeriksaan kerugian materiil dari pelanggaran yang diderita korban akibat Pasal 27 sampai 34 UU ITE.

Kendati demikian, Erasmus juga memberikan apresiasi terhadap pedoman di Pasal 27 Ayat (3) tentang pencemaran nama baik dan Pasal 27 Ayat (4) tentang pemerasan/pengancaman.

Ia mengatakan, pedoman mengatur agar Pasal 27 Ayat (3) merujuk ke Pasal 310 dan 311 KUHP sebagai delik pokoknya, sehingga laporan hanya bisa dibuat melalui delik aduan langsung.

Isi dari pedoman tersebut setidaknya berpeluang memperbaiki implementasi UU ITE.

Namun, Erasmus menekankan, pedoman ini harus menjadi isyarat pentingnya melakukan revisi kedua UU ITE.

“Sebab tanpa revisi UU ITE, maka tidak ada jaminan pasti selesainya berbagai permasalahan yang tidak dapat disentuh oleh Pedoman UU ITE,” ucap dia.

Secara terpisah, Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur tetap memprioritaskan dan menjaga komitmen revisi UU ITE.

Isnur menegaskan, salah satu langkah yang harus ditempuh pemerintah yakni segera mengajukan revisi dan pembahasan dengan DPR.

Di samping itu, pihaknya mendorong pemerintah lebih terbuka agar proses penyusunan revisi UU ITE lebih partisipatif. Masyarakat yang terdampak regulasi harus dilibatkan.

Ia tak ingin pembahasan revisi UU ITE berjalan seperti ketika pemerintah mengeluarkan draf SKB. Sebab, pemerintah sebelumnya tak pernah membuka diri ke publik mengenai draf pedoman tersebut.

"Padahal, partisipasi publik yang bermakna, efektif dan inklusif merupakan bagian yang sangat penting dalam penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia. Tidak bisa hanya bersifat formal, akan tetapi harus berkelanjutan dan memasukan opini dan kekhawatiran masyarakat dalam setiap keputusan," tegas dia.

Isnur menambahkan, penerbitan pedoman ini harus dianggap sebagai aturan transisi sebelum adanya revisi UU ITE.

Karena itu, pihaknya menekankan agar praktik pembuatan pedoman tidak menjadi kebiasaan dalam menjawab revisi UU yang bermasalah.

"Dalam hal ini, pemerintah harus tetap berkomitmen untuk merevisi UU ITE," tegas dia.

Adapun delapan poin dalam pedoman kriteria implementasi sebagai berikut:

a. Pasal 27 ayat (1)

Fokus pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya, bukan pada perbuatan kesusilaan itu. Pelaku sengaja membuat publik bisa melihat atau mengirimkan kembali konten tersebut.

b. Pasal 27 ayat (2)

Fokus pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.

c. Pasal 27 ayat (3)

fokus pasal ini adalah:

(1) Pada perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/ mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.

(2) Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.

(3) Merupakan delik aduan sehingga harus korban sendiri yang melaporkan, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan.

(4) Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas.

(5) Jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE, kecuali dilakukan oleh institusi Pers maka diberlakukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

d. Pasal 27 ayat (4)

Fokus pasal ini adalah perbuatan dilakukan oleh seseorang ataupun organisasi atau badan hukum dan disampaikan secara terbuka maupun tertutup, baik berupa pemaksaan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum maupun mengancam akan membuka rahasia, mengancam menyebarkan data pribadi, foto pribadi, dan/atau video pribadi.

e. Pasal 28 ayat (1),

Fokus pasal ini pada perbuatan menyebarkan berita bohong dalam konteks transaksi elektronik seperti transaksi perdagangan daring dan tidak dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan wanprestasi dan/atau mengalami force majeur. Merupakan delik materiil, sehingga kerugian konsumen sebagai akibat berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya.

f. Pasal 28 ayat (2)

Fokus pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu/kelompok masyarakat berdasar SARA. Penyampaian pendapat, pernyataan tidak setuju atau tidak suka pada individu/kelompok masyarakat tidak termasuk perbuatan yang dilarang, kecuali yang disebarkan itu dapat dibuktikan.

g. Pasal 29

Fokus pasal ini adalah pada perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi atau mengancam jiwa manusia, bukan mengancam akan merusak bangunan atau harta benda dan merupakan delik umum.

h. Pasal 36

Fokus pada pasal ini adalah kerugian materiil terjadi pada korban orang perseorangan ataupun badan hukum, bukan kerugian tidak langsung, bukan berupa potensi kerugian, dan bukan pula kerugian yang bersifat nonmateriil. Nilai kerugian materiil merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/25/06455611/menakar-arah-revisi-uu-ite-setelah-penerbitan-pedoman-kriteria-implementasi

Terkini Lainnya

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke