JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan bahwa pihaknya telah mendapat penegasan dari pimpinan Polri terkait proses hukum terhadap pelaku pemerkosa remaja yaitu Briptu Nikmal Idwar tetap berjalan.
"Komisi III mengatensi kasus ini dan mendapatkan penegasan dari pimpinan Polri bahwa proses hukum terhadap pelaku akan berjalan, di samping tentunya proses etik-administratif untuk memecat yang bersangkutan dalam hal terbukti menjadi pelakunya," kata Arsul seperti dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (24/6/2021).
Ia juga menegaskan bahwa Komisi III akan memastikan proses hukum pidana kasus tersebut terus berjalan.
Terlebih, Wakil Ketua Umum PPP ini mendesak jaksa penuntut umum (JPU) mengenakan pasal dan tuntutan hukum yang memberatkan oknum polisi tersebut.
"Selanjutnya Komisi III akan memastikan bahwa proses hukum pidana dalam kasus ini akan dijalankan. Kami meminta agar JPU mengenakan pasal dan tuntutan yang memberatkan," ungkapnya.
Bukan tanpa alasan, Arsul pun mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebut, pelaku kejahatan seperti halnya penegak hukum, maka hukuman yang dikenakan bisa ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimal yang ditetapkan.
Selain itu, ia memita agar elemen masyarakat sipil, terutama di Maluku Utara juga mengawal kasus tersebut.
"Jika ada proses yang menyimpang maka mohon juga disampaikan kepada kami," tegas Arsul.
Sebelumnya diberitakan, dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh aparat polisi di Halmahera Barat, Maluku Utara viral di media sosial.
Diketahui, oknum polisi yang diduga melakukan pemerkosaan itu ialah Briptu Nikmal Idwar (sebelumnya disebutkan Briptu II).
Ia diduga memperkosa seorang remaja berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Menindaklanjut kasus itu, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, akan memecat Briptu Nikmal Idwar, pelaku pemerkosa anak di bawah umur di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Briptu Nikmal Idwar bakal mengikuti mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
"Bidang Propam Polda Maluku Utara dan Divisi Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan," kata Sambo dalam keterangannya, Kamis (24/6/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/24/15180951/politikus-ppp-minta-hukuman-polisi-pemerkosa-remaja-di-maluku-utara