JAKARTA, KOMPAS.com - Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, menolak putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menghukumnnya pidana penjara satu tahun dalam perkara tes swab RS Ummi Bogor.
Hanif pun mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Kami memutuskan untuk banding," ujar Hanif dalam persidangan yang digelar secara daring, Kamis (24/6/2021).
Hal ini dipertegas oleh tim kuasa hukum Hanif. Salah satu anggota tim kuasa hukum menyatakan menolak putusan majelis hakim.
"Kami menolak putusan terhadap terdakwa dan kami memutuskan untuk banding," katanya.
Dengan diajukannya banding tersebut, maka perkara belum mempunyai hukum tetap.
Majelis hakim sebelumnya menyatakan Hanif secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menimbulkan keonaran di masyarakat berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dengan masa penahanan yang telah dijalani dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/24/13275481/divonis-1-tahun-penjara-dalam-kasus-tes-swab-rs-ummi-menantu-rizieq-banding