JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat. Menurut hakim, hal itu memberatkan hukuman yang dijatuhkan kepada Rizieq.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," kata hakim dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Sementara, ada dua hal yang meringankan, yakni Rizieq memiliki tanggungan keluarga serta pengetahuannya dibutuhkan umat.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, pengetahuan terdakwa sebagai guru agama masih dibutuhkan umat," ujar hakim.
Rizieq divonis empat tahun penjara karena terbukti bersalah dalam menyebarkan berita bohong terkait kondisi kesehatannya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu pidana penjara selama 6 tahun.
Jaksa menilai Rizieq secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rizieq dianggap menyiarkan berita bohong soal hasil tes swab di RS Ummi.
Sementara itu, dengan pasal yang sama, Direktur Utama RS Ummi Bogor dr Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas, menantu Rizieq dituntut dua tahun penjara.
Hanif dan Andi Tatat dianggap ikut serta menyiarkan berita bohong soal hasil swab test Rizieq.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/24/11543861/ini-hal-yang-memberatkan-vonis-terhadap-rizieq-shihab-dalam-kasus-tes-usap