“Jadi disesuaikan dengan kondisi daerah. Pelaksanaan PTM terbatas berdasarkan SKB empat menteri dan juga Instruksi Mendagri 14/2021,” ujar Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri, sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (23/6/2021).
Kemendikbudristek menghargai kekhawatiran orang tua yang tidak setuju dengan PTM terbatas. Karena itu diperkenankan bagi mereka agar anaknya mengikuti Pendidikan Jarak Jauh (PJJ).
“Tidak ada diskriminasi ataupun hukuman pada anak yang belajar di rumah,” ujar dia.
Bagi daerah yang mengalami lonjakan kasus Covid-19, maka PTM terbatas dihentikan sementara dan kembali dilakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Namun, jika penambahan kasus sudah berkurang, PTM terbatas bisa kembali diselenggarakan.
Jumeri menyatakan, berdasakan ketentuan SKB empat menteri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, maka daerah yang kejadian angka positifnya di atas lima persen wajib melakukan PJJ.
“Kita sudah instruksikan akan hal itu. Kami minta orang tua jangan khawatir,” ujar dia.
Dia menambahkan pembelajaran tatap muka merupakan opsi pembelajaran terbaik pada saat ini. Hal itu dikarenakan pelaksanaan PJJ belum optimal karena banyak kendala seperti ketersediaan gawai, jaringan, maupun kuota internet.
“Hingga saat ini sebanyak 35 persen sekolah telah menyelenggarakan PTM terbatas. Dari sisi kesiapan, sebanyak 90 persen telah siap dari sisi toilet bersih, cuci tangan 90 persen, disinfektan dan lainnya,” ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/23/21505711/kemendikbudristek-sebut-ptm-terbatas-disesuaikan-dengan-tingkat-penularan
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan