Salin Artikel

Dukung Revisi UU ITE, Komnas HAM Nilai Ruang Berekspresi Tidak Bisa Dipidana

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, salah satu ketentuan yang mesti diubah adalah mengenai potensi pemidanaan terhadap kebebasan berekspresi.

"Apakah memang soal ekspresi yang di dalamnya tidak mengandung syiar kebencian misalnya, apakah di dalamnya tidak mengandung penipuan bisnis misalnya itu bisa dipidana? Kalau ruang berekspresi sebenarnya tidak bisa dipidana," kata Anam dalam acara peluncuran buku dan microsite yang disiarkan akun YouTube SAFEnet Voice, Rabu (23/6/2021).

Anam berpendapat, kebebasan berekspresi di ruang digital yang dinilai merugikan reputasi seseorang semestinya diselesaikan melalui ranah perdata, bukan pidana.

"Jadi memang reputasi itu yang jaga adalah reputasi dia sendiri, bukan negara. Negara hanya memastikan bahwa kalau ada orang menggugat ya dilayani, tapi itu levelnya gugatan, bukan pemidanaan," kata Anam.

Menurut Anam, penyelesaian masalah melalui ranah perdata bukan berarti membuat orang dapat seenaknya menyampaikan hal-hal yang tidak sepatutnya disampaikan.

Anam mengatakan, dengan memberi pertanggungjawaban kepada masing-masing pihak, justru akan menjadi edukasi bagi masyarakat agar dapat menggunakan ruang berekspresi tanpa menimbulkan masalah baru seperti penyalahgunaan wewenang.

"Sama-sama bertanggungjawab di keperdataan itu sebenarnya, yang tersinggung ya jangan tipis-tipis ketersinggungannya, kalau di sana ada yang suka menyinggung orang ya jangan tipis-tipis jempolnya," ujar dia.

Ia menambahkan, dalam konteks kebebasan berekspresi, sebetulnya masih banyak yang mestinya menjadi prioritas aparat penegak hukum, misalnya soal ujaran kebencian.

Namun, ia menekankan, tidak semua kasus ujaran kebencian perlu diselesaikan secara pidana, tetapi dengan mengedepankan restorative justice.

"Kalau misalnya karena memang reputasinya anak kecil, anak SMA misalnya, ya karena ikut-ikutan enggak ada niat jahat yang kuat dan efeknya juga enggak besar, misalnya, ya enggak perlu dipidana, cukup minta maaf pakai sosial media," kata Anam.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan akan merevisi empat pasal UU ITE setelah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

Keempat pasal yang bakal direvisi meliputi Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36. Perbaikan ini juga satu paket dengan penambahan satu pasal dalam UU ITE, yakni pasal 45C.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/23/19593621/dukung-revisi-uu-ite-komnas-ham-nilai-ruang-berekspresi-tidak-bisa-dipidana

Terkini Lainnya

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke