Salin Artikel

Soal RKUHP, Komisi III DPR Hanya Akan Bahas Pasal-pasal Krusial

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan, Komisi III DPR nantinya hanya membahas pasal-pasal krusial dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan diserahkan oleh pemerintah.

Herman menegaskan, dalam proses pembahasan nanti, DPR tidak akan membongkar ulang pasal per pasal RUU yang sempat ditolak luas oleh publik pada 2019 tersebut.

"Kami hanya membahas pasal-pasal yang krusial dan hasil sosialisasi yang dilakukan pemerintah. Saya tegaskan lagi bahwa DPR tidak akan membongkar ulang pasal per pasal," kata Herman di Jakarta, Rabu (23/6/2021), dikutip dari Kompas.id.

Herman mengatakan, hingga saat ini Komisi III DPR masih menunggu surat resmi dari pimpinan DPR sebelum melakukan pembahasan RKUHP.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, penentuan substansi yang akan dibahas tersebut diawali dari pemerintah sebagai pengusul RUU.

Setelah itu, barulah DPR menyepakati hal-hal apa saja yang perlu dibahas kembali.

"DPR mestinya bisa saja meminta ada pembahasan selain dari yang diusulkan pemerintah, tetapi semua akan tergantung pada dinamika pembahasan yang terjadi," kata Taufik.

Ia berpendapat, tidak semua dari 14 isu krusial versi pemerintah dapat dianggap sebagai isu krusial. Menurut dia, ada beberapa isu yang bukan krusial, melainkan hanya soal kesalahpahaman.

Isu yang sejatinya dinilai tidak krusial adalah soal gelandangan, unggas, tukang gigi, advokat curang, penganiayaan hewan, dan pernyataan santet.

"Menurut saya, itu bukan isu krusial, bisa cukup dengan sosialisasi,” kata dia.

Kendati demikian, ia menilai ada satu krusial lain yang perlu dikonsultasikan pada publik, tetapi tidak masuk dalam 14 isu versi pemerintah, yakni tentang living law (hukum adat atau hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat).

"Saya sendiri tentunya tetap mengharapkan ada pembahasan terhadap isu living law yang berada di luar 14 isu krusial yang ditetapkan pemerintah," kata Taufik.

Adapun 14 isu krusial versi pemerintah itu terdapat pada 19 pasal di RKUHP, yakni penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden (Pasal 218), menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib (Pasal 252).

Kemudian, mengenai dokter atau dokter gigi yang praktik tanpa izin (Pasal 276), unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih (Pasal 278-279), serta perbuatan yang merendahkan martabat pengadilan (Pasal 281).

Selanjutnya tentang advokat yang curang dalam melakukan pekerjaannya (Pasal 282), penodaan agama (Pasal 304), penganiayaan hewan (Pasal 342), alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan (Pasal 414-416).

Lalu, soal perzinaan (Pasal 417), kohabitasi (Pasal 418), penggelandangan (Pasal 431), aborsi (Pasal 469-471), serta pemerkosaan dalam rumah tangga (Pasal 479).

Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Sharif Omar Hiariej menyebut pemerintah dan Komisi III DPR sudah sepakat untuk memasukkan RKUHP dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2021 pada Juli 2021.

Seperti diketahui, RKUHP nyaris disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna pada Senin (30/9/2019) meski menuai protes keras dari publik melalui unjuk rasa besar-besaran di sejumlah daerah.

Saat itu, DPR akhirnya menunda pengesahan RKUHP dan sejumlah RUU kontroversial lainnya. Presiden Joko Widodo juga meminta agar DPR menunda pengesahan RKUHP yang menuai polemik di masyarakat.

"Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi, Jumat (20/9/2019).

Ketika itu, Jokowi meminta agar pengesahan RKUHP ditunda. Ia menyebutkan, masih ada materi-materi dalam RKUHP yang butuh pendalaman lebih lanjut. Setidaknya, ada 14 pasal dalam RKUHP yang disebut Jokowi bermasalah.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/23/17135221/soal-rkuhp-komisi-iii-dpr-hanya-akan-bahas-pasal-pasal-krusial

Terkini Lainnya

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke