Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, hal tersebut merupakan hasil dari program pengurangan pekerja anak.
Tujuan program tersebut adalah untuk mengurangi jumlah pekerja anak dari rumah tangga miskin yang putus sekolah ditarik ke tempat kerja.
"Program tersebut telah berhasil menarik pekerja anak dari tempat kerja sebanyak 143.456 anak," kata Ida di acara Webinar Pencegahan Pekerja Anak, Rabu (23/6/2021).
Anak-anak yang berhasil ditarik itu, kata dia, kemudian dilakukan pendampingan di shelter.
Mereka diberikan motivasi dan dipersiapkan untuk kembali ke dunia pendidikan.
"Program ini dapat berhasil dengan didukung berbagai pihak baik pemerintah maupun non pemerintah termasuk dukungan masyarakat," ujar dia.
Data survei ekonomi nasional yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019, kata Ida, menunjukkan ada sekitar 1,5 juta pekerja anak berumur 10-17 tahun.
Ia mengatakan, berbagai persoalan yang menimpa dan dihadapi keluarga si anak menjadi pemicu dan faktor pendorong anak memasuki dunia kerja.
"Masalah ekonomi keluarga menjadi pendorong terbesar anak-anak kita memasuki dunia kerja. Bahkan ada anak yang menjadi tulang punggung keluarga," kata dia.
Menurut Ida, keberadaan anak di dunia kerja tidak bisa dibiarkan, terutama mereka yang masuk ke dunia kerja dalam usia masih sangat muda.
Selain itu mereka juga berada pada lingukungan kerja yang berbahaya atau bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak.
Keberadaan anak di tempat-tempat tersebut, kata dia, baik langsung maupun tidak langsung akan membawa pengaruh buruk terhadap proses tumbuh kembang anak.
Baik fisik, mental, sosial maupun intelektual anak yang dapat mempengaruhi kualitas dan produktivitas generasi muda.
"Masalah pekerja anak adalah masalah kompleks tidak hanya terkait masalah ketenagakerjaan tapi juga terkait ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial, budaya, dan lainnya sehingga upaya penghapusan pekerja anak tidak dapat dilakukan sendiri," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/23/16460011/sejak-2008-kemenaker-berhasil-tarik-143456-pekerja-anak-dari-tempat-kerja