Salin Artikel

Satgas Covid-19 Sarankan Warga Pakai Masker Medis Dilapis Masker Kain

Dua masker itu adalah masker kain yang melapisi masker medis.

"Tentu kami menyarankan agar masyarakat menggunakan double masking, di mana masker medis di dalam dan masker kain di luar," kata Sonny saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/6/2021).

"Masker kain 3 layer dan masker medis," sambungnya.

Sonny juga mengatakan, masyarakat harus memahami jenis masker dan tingkat proteksinya.

Pertama, masker N95, masker ini mampu menyaring sekitar 95 persen partikel yang melayang di udara, menyaring virus, bakteri, jamur, debu serta menghilangkan partikel non-berminyak cair seperti semprotan anti serangga atau minyak wangi.

Kedua, masker medis/bedah. Makser ini terbuat dari 3 lapisan bahan non-tenun sintetis, tersedia dalam beberapa ketebalan, memiliki tingkatan filtrasi dan tahan air.

Masker medis ini, kata Sonny, mampu menyaring sekitar 80-85 persen partikel yang dihirup, melindungi hidung dan mulut agar tidak bersentuhan dengan tetesan yang bisa membawa kuman.

"Masker ini hanya sekali pakai, dengan durasi maksimum 4 jam dan masker harus diganti jika dalam keadaan lembab dan atau basah," ujarnya.

Ketiga, kata Sonny, masker kain juga memberikan perlindungan sekitar 50-70 persen. Namun, pemakaiannya hanya 4 jam sehingga disarankan agar membawa masker cadangan.

"Masker yang tidak disarankan adalah di luar ketiga jenis masker tersebut, plus masker katup, karena virus dari dalam tetap dapat keluar, sehingga masih berisiko untuk menularkan orang lain," pungkasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/21/18434971/satgas-covid-19-sarankan-warga-pakai-masker-medis-dilapis-masker-kain

Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke