JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat, khususnya pengurus rumah ibadah, untuk aktif mencegah penularan Covid-19.
Ia mendorong semua pihak menerapkan protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas, secara ketat.
"Ajak tokoh masyarakat setempat untuk bersama-sama memperketat penerapan prokes. Ajak pengurus rumah ibadah untuk terlibat aktif dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19," kata Yaqut dalam keterangan tertulis, Minggu (21/6/2021).
Yaqut juga meminta jajaran Kementerian Agama dapat menjadi teladan bagi semua pihak dalam rangka menekan laju penyebaran Covid-19.
Sebab, kasus aktif Covid-19 di Indonesia kini kembali mengalami tren kenaikan dalam sebulan terakhir.
"Jajaran Kemenag harus menjadi teladan dalam penerapan protokol kesehatan. Ini bagian dari kontribusi kita dalam menekan laju paparan Covid-19 dan tentu saja ini bagian dari tugas kemanusiaan kita," tegas Yaqut.
"Koordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat. Berlakukan skema work from office (bekerja dari kantor) dan work from home (bekerja dari rumah) sesuai kondisi daerah masing-masing," sambungnya.
Lebih lanjut, Yaqut mengingatkan kembali tentang instruksi Nomor 1 tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M) yang terbit Feburari 2021.
Instruksi ini ditujukan kepada tujuh pihak, yaitu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Pusat, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota, Kepala Madrasah, Kepala KUA, Penyuluh Agama, dan seluruh Aparatur Sipil Negara Kemenag.
Secara umum, instruksi ini berisi agar aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama menjadi teladan dalam penerapan 5M pada setiap aktivitas di kantor maupun di luar kantor.
Selain itu, ASN Kementerian Agama harus aktif dalam sosialisasi dan penerapan disiplin protokol kesehatan di lingkungan satkernya, termasuk dengan melibatkan tokoh agama dan masyarakat, serta ikut meminimalisasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.
“Instruksi lainnya terkait keharusan para pihak untuk melaporkan secara berkala terkait kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim Tanggap Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui website: lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video,” kata Yaqut.
Menurutnya, instruksi ini melengkapi sejumlah ketentuan dan pedoman dalam penyelenggaraan layanan keagamaan di masa pandemi yang telah diterbitkan sebelumnya oleh Kementerian Agama.
Yaqut berharap setiap kebijakan terkait penanganan Covid-19 dapat diterapkan secara optimal guna membuat Indonesia segera bebas dari pandemi Covid-19.
“Seluruh ketentuan prokes yang diterbitkan sebelumnya masih tetap berlaku. Bahkan harus ditingkatkan dan diperkuat pelaksanaannya melalui koordinasi dan pelaporan,” jelasnya.
Berdasarkan data dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, ada penambahan 13.737 kasus baru Covid-19 pada Minggu (21/6/2021) sore.
Penambahan itu menyebabkan kasus Covid-19 di Tanah Air kini mencapai 1.989.909 orang, terhitung sejak diumumkannya kasus pertama pada 2 Maret 2020.
Selain itu, ada penambahan 6.385 pasien Covid-19 sembuh, sehingga total pasien sembuh kini berjumlah 1.792.528 orang.
Kemudian, masih ada pula penambahan kasus kematian akibat Covid-19. Dalam 24 jam terakhir, dilaporkan ada penambahan 371 kasus kematian, sehingga total pasien Covid-19 meninggal dunia yaitu 54.662 orang.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/21/09292331/lonjakan-kasus-covid-19-menag-imbau-pengurus-rumah-ibadah-perketat-protokol