Mayoritas warga yang menjadi responden survei menyatakan, aturan soal masa jabatan presiden dalam UUD 1945 tidak perlu diubah.
"Sebanyak 74 persen menyatakan masa jabatan presiden hanya dua kali harus dipertahankan. Hanya 13 persen menyatakan harus diubah," kata Direktur Komunikasi SMRC Ade Armando dalam konferensi pers secara daring, Minggu (20/6/2021).
Selain itu, 84,3 persen warga menyatakan tidak setuju jika presiden kembali dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Hanya 8,4 persen warga yang setuju.
"Saya rasa ini angka yang cukup kuat menunjukkan bahwa mayoritas mutlak masyarakat Indonesia ingin pemilihan tidak usah diubah. Jangan dipilih MPR, presiden dipilih langsung oleh rakyat," ujar Ade.
Namun, bertalian dengan pencalonan Presiden Joko Widodo untuk ketiga kalinya pada 2024, sebanyak 40,2 persen warga menyatakan setuju. Sementara itu, yang tidak setuju sebanyak 52,9 persen.
Menurut Ade, meskipun warga yang menolak wacana masa jabatan presiden tiga periode cukup besar, tetapi ada efek Jokowi dalam konteks ini.
"Begitu ditanya Jokowi diajukan kembali sebagai presiden untuk ketiga kali, sebagian yang mengatakan jabatan dua kali harus dipertahankan, setuju. Jadi ada persoalan efek Jokowi," ucapnya.
Survei SMRC ini diselenggarakan pada 21-28 Mei 2021 dengan metode wawancara tatap muka. Jumlah responden 1.220 orang, tetapi yang sah sebanyak 1.072 orang.
Populasi survei dipilih dengan multistage random sampling. Margin of error 3,05 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/20/15301521/survei-smrc-74-persen-responden-sepakat-masa-jabatan-presiden-hanya-2