JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan, pembangunan ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur hanya menggunakan 10 persen dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Sementara, biaya lainnya didapatkan dari investasi.
"Pembangunan IKN hanya 10 persen dari APBN dan sisanya investasi. Sehingga dibutuhkan SDM yang kelas dunia, tidak hanya menjadi birokrat," ujar Wandy, dilansir dari siaran pers KSP, Kamis (17/6/2021).
"Masyarakat Kalimantan Timur harus menjadi tenaga-tenaga profesional. Bukan hanya menjadi pegawai negeri, tidak cuma balai latihan kerja," tutur dia.
Sehingga, menurut Wandy, perlu ada strategi besar dalam pembangunan masyarakat di provinsi tersebut.
Ia mengakui, saat ini sumber daya untuk pembangunan masyarakat masih terbatas.
Sehingga harus ada prioritas, inovasi dan kreativitas untuk mengembangkan sumbar daya masyarakat lokal.
Sementara itu, menurut Deputi IV KSP Juri Ardiantoro, pemerintah akan mengakomodasi masyarakat lokal Kalimantan Timur agar tidak terpinggirkan.
"Saat fasilitas IKN dibangun, kualitas SDM harus ditingkatkan," katanya.
Dia pun memastikan bahwa pembangunan IKN nantinya tetap mengakomodasi kepentingan masyarakat lokal.
Namun Juri menyampaikan, masih perlu koordinasi serta sinkronisasi dengan K/L untuk melakukan hal itu.
"Harus ada komunikasi lebih lanjut, untukmemonitor permasalahan lebih lanjut. Masih perlu adanya pendalaman, jika ada data maupun fakta untuk mendalami permasalahan," katanya.
Juri mengungkapkan, pemindahan ibu kota negara adalah landasan kemajuan bangsa untuk menggeser orientasi pusat pertumbuhan.
Terutama untuk menjadi Indonesia sentris demi keadilan dan kesejahteraan.
IKN yang aman, modern, berkelanjutan, dan berketahanan, juga menjadi acuan bagi pembangunan dan penataan wilayah perkotaan seluruh Indonesia.
Seperti diketahui, pemerintah berencana memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Terkait rencana itu, pemerintah resmi menyerahkan RUU IKN ke DPR setelah DPR reses pada Mei 2021.
Namun, hingga kini pembahasan RUU IKN masih berlangsung dan belum menjadi undang-undang yang baru.
Pada April 2021, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa telah memastikan lokasi titik Istana Negara untuk calon ibu kota negara baru yang baru berada di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/17/22122791/ksp-pembangunan-ikn-hanya-10-persen-dari-apbn-sisanya-investasi