Berdasarkan Laporan Pencegahan Perkawinan Anak: Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda (2020), pada 2018 Indonesia berada dalam 10 daftar negara dengan angka absolut perkawinan angka tertinggi di dunia.
Menurut dia, Data PUSKAPA UI menunjukkan, satu dari sembilan anak-anak di Indonesia sudah melakukan pernikahan.
“Di Indonesia perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun diperkirakan mencapai 1.220.900. Ini mencatatkan Indonesia masuk dalam daftar 10 negara dengan angka absolut perkawinan anak tertinggi di dunia,” kata Agustina dalam Rapat Koordinasi PPPA di Bali, dikutip dari laman resmi Kemen PPPA, Kamis (17/6/2021).
Agustina mengatakan, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan ada sebanyak 47,90 persen perempuan berusia 20-24 tahun putus sekolah.
Parahnya, penyebab putus sekolah itu karena mereka menikah pada usia di bawah 18 tahun.
"Perkawinan anak mendatangkan dampak serius dari sisi kesehatan anak termasuk meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental, stunting, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga risiko perceraian yang meningkat," kata dia.
Oleh karena itu, sejumlah strategi pun diterapkan Kemen PPPA untuk menurunkan angka perkawinan anak di Tanah Air.
Pasalnya, perkawinan anak dinilai memiliki dampak negatif terhadap kehidupan sosial masyarakat.
Agustina mengatakan, optimalisasi kapasitas anak, menciptakan lingkungan yang mendukung bagi pencegahan perkawinan anak, serta meningkatkan aksesibilitas dan perluasan layanan merupakan beberapa strategi yang diterapkan untuk mencegah perkawinan anak di Indonesia.
Selain itu, penguatan regulasi dan kelembagaan serta penguatan koordinasi pemangku kepentingan juga menjadi strategi lainnya yang diterapkan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/17/14270381/kementerian-pppa-ri-10-besar-angka-perkawinan-anak-tertinggi-di-dunia