Salin Artikel

Buronan Adelin Lis Tertangkap di Singapura, Kejagung Bakal Jemput Langsung untuk Dibawa Pulang

Kini Kejagung bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura tengah bersiaga di Singapura untuk memulangkan buronan kelas kakap tersebut ke Jakarta.

"Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim Kejagung di Singapura sudah stand by di sana untuk pemulangan. Dan harus dibawa ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain," kata Leonard dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara pada Rabu (16/6/2021) malam.

Sejak mendapatkan berita tersebut, kata Leonard, Kejagung langsung bergerak cepat bersama KBRI melobi Pemerintah Singapura agar mendeportasi Adelin Lis yang pernah dua kali melarikan diri.

"Jaksa Agung Burhanuddin menolak keinginan Adelin Lis karena penegakan hukum merupakan kewenangan mutlak Kejaksaan Agung. Burhanudin memerintahkan KBRI untuk hanya mengizinkan Adelin Lis dideportasi ke Jakarta," kata Leonard.

Adapun Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008, dan bahkan masuk daftar red notice Interpol. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung berniat untuk menjemput langsung Adelin Lis ke Singapura.

KBRI Singapura kini sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung RI. Data tentang kejahatan yang dilakukan Adelin Lis sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung Singapura.

Jaksa Agung Singapura sangat memahami kasus ini, tetapi wewenang untuk repatriasi ada di ICA (Imigrasi Singapura), Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs) Singapura.

Leonard menyebutkan, KBRI secara resmi sudah menyampaikan keinginan penegak hukum Indonesia agar diizinkan menjemput secara khusus buronan kelas kakap ini.

Namun, pihak Kementerian Luar Negeri Singapura pada 16 Juni tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung. Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.

Bahkan, putra Adelin Lis menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar ayahnya diizinkan untuk pulang sendiri ke Medan dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan.

Adelin Lis bahkan sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan 18 Juni. Padahal, saat dijatuhi denda oleh Pengadilan Singapura, Adelin Lis meminta untuk dibayar dua kali karena mengaku mengalami kesulitan keuangan.

Bahkan, selanjutnya Adelin Lis meminta agar bisa ditahan di Lapas Tanjung Gusta.

Karena itu, Kejagung bersama KBRI bernegosiasi dengan otoritas Singapura agar bisa memulangkan Adelin Lis ke Indonesia dengan menjemput langsung.

Adapun Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 199 miliar untuk kasus tindak pidana korupsi.

Ia lalu melarikan diri dan sempat tertangkap di RRC pada 2006. Ketika Adelin Lis hendak ditangkap di KBRI Beijing, ia bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli staf KBRI Beijing, kemudian melarikan diri. 

Pada 2008, Adelin kembali tertangkap, tetapi melarikan diri dan akhirnya tertangkap oleh otoritas Singapura pada 2018. Namun Kejagung baru menerima surat dari imigrasi Singapura untuk verifikasi Adelin Lis pada 4 Maret 2021.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/17/09233541/buronan-adelin-lis-tertangkap-di-singapura-kejagung-bakal-jemput-langsung

Terkini Lainnya

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke