Salin Artikel

KIP Sebut Pegawai KPK yang Ikut TWK Berhak Dapat Informasi Hasil TWK

TWK merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Komisioner KIP Arif Kuswardono menilai, jika pegawai KPK yang mengikuti TWK ingin mengetahui hasilnya, maka informasi tersebut terbuka terhadap yang bersangkutan.

“Informasi hasil TWK hanya terbuka untuk subyek yang menjadi peserta TWK. Artinya terbuka hanya untuk yang bersangkutan," kata Arif kepada Kompas.com, Rabu (16/6/2021).

Arif pun sepakat dengan pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang menyebut bahwa hasil TWK merupakan rahasia.

Menurut dia, informasi terkait TWK adalah kapasitas seseorang yang merupakan informasi pribadi.

“Informasi terkait TWK-nya memang informasi dikecualikan untuk publik. Karena hasil TWK merupakan penilaian kapasitas seseorang yang merupakan informasi pribadi,” tutur Arif.

Sebelumnya, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebut, informasi mengenai pelaksanaan tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK merupakan rahasia negara.

"Informasinya menjadi rahasia negara," ujar Bima, dikutip dari Antara, Selasa (15/6/2021).

Hal tersebut disampaikan Bima menyusul adanya sejumlah usulan terkait polemik pelaksanaan TWK.

Pertama, usul agar BKN menjelaskan proses pelaksanaan TWK kepada pihak-pihak yang mempersoalkan tes tersebut.

Kemudian, usulan kepada BKN untuk mempersilakan Ombudsman RI mengaudit proses pelaksanaan TWK.

Menurut Bima, informasi mengenai proses pelaksanaan TWK tersebut hanya bisa dibuka oleh pengadilan.

Di sisi lain, KPK tengah berupaya memenuhi permintaan terkait salinan hasil asesmen tes wawasan kebangsaan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID). 


Setidaknya ada 30 surat permohonan permintaan salinan data dan informasi terkait TWK masuk ke PPID KPK.

"PPID KPK telah merespons sesuai dengan diterimanya surat permohonan tersebut," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterengan tertulis, Selasa (14/6/2021).

Ali mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan BKN terkait pemenuhan informasi tersebut.  Ia menyebutkan, salinan dokumen yang diminta itu bukan sepenuhnya dalam penguasaan KPK.

Adapun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik yang bersangkutan, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon informasi paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan.

Kendati demikian, kata Ali, badan publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku paling lambat tujuh hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis. 

"KPK berupaya untuk bisa memenuhi salinan permintaan tersebut sesuai dengan ketentuan waktu yang berlaku," ucap Ali.

Dikutip dari Tribunnews.com, sebanyak 75 pegawai KPK sudah meminta keterbukaan hasil asesmen TWK kepada PPID KPK. 

Dua pegawai yang pertama meminta keterbukaan hasil adalah Iguh Sipurba dan Hotman Tambunan sejak 31 Mei 2021. Keduanya merupakan bagian dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK. 

PPID KPK yang dijabat oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, telah membalas permintaan informasi pada Jumat (11/6/2021) lalu. Namun, jawaban yang diberikan PPID KPK dinilai memuat keanehan. 

Dalam jawaban tersebut, PPID KPK menyatakan masih melakukan koordinasi dengan pihak BKN untuk pemenuhan informasi tersebut.

"Padahal sudah ada serah terima hasil TWK dari Kepala BKN kepada KPK sejak 27 April 2021," kata Iguh dalam keterangannya, Minggu (13/6/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/16/09550131/kip-sebut-pegawai-kpk-yang-ikut-twk-berhak-dapat-informasi-hasil-twk

Terkini Lainnya

'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke